Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Langgar UU Karantina, Lima Warga India Diciduk

Rabu, 28 April 2021 22:26 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol, Yusri Yunus
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol, Yusri Yunus

RM.id  Rakyat Merdeka - Polda Metro Jaya bergerak cepat menangkap lima warga negara India karena diduga sebagai pengguna jasa mafia karantina untuk masuk Indonesia tanpa menjalani proses kekarantina.

"Ada sekitar tujuh WN India yang diamankan, lima sudah jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol, Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mapolres Bandara Soetta, Tangerang, Rabu (28/4).

Baca juga : Pelajaran Dari India

Kelima WN India yang diamankan berinisial SR (35), CM (40), KM (36), PN (47) dan SD (35). Sedangkan dua orang masih dalam pencarian oleh pihak kepolisian dan otoritas imigrasi.

Yusri mengatakan, modus mafia karantina ini tidak jauh beda dengan modus mafia karantina yang sebelumnya diungkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Sindikat ini mendampingi pengguna jasanya sejak tiba di Indonesia, mulai dari tahap mengisi formulir hingga saat keberangkatan menuju lokasi karantina.

Baca juga : Jangan Khawatir, Puasa Bikin Imun Kuat Kok...

Awalnya, mafia karantina ini akan mengisi data para WNA tersebut di database Satgas Karantina hingga para WNA tersebut siap diberangkatkan ke hotel yang ditunjuk sebagai lokasi karantina.

Namun saat para WNA tersebut akan diberangkatkan dengan bus yang telah disiapkan Satgas Karantina, mafia ini telah menyiapkan mobil atau taksi untuk membawa kabur para WNA tersebut.

Baca juga : Bangun Kesadaran Warga, Bang Japar Indonesia Gelar Penyuluhan Hukum

Selain lima WN India tersebut, polisi juga telah menetapkan empat WNI sebagai tersangka atas perannya sebagai calo karantina tersebut. Keempatnya diketahui berinisial ZR, AS, M dan R.

Total sebelas tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat 1 Undang Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan dan atau Pasal 14 Ayat 1 Undang Undang No 4 Tahun1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman satu tahun penjara.[MFA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.