Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

MAKI Laporkan Wakil Ketua DPR ke MKD

Azis Syamsuddin: Komisi III, Please Jangan Lebay

Selasa, 21 Juli 2020 15:48 WIB
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Perseteruan antara Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin dengan Komisi III DPR RI terkait surat izin RDP (rapat dengar pendapat) gabungan dengan instansi hukum negara, ternyata belum reda.

Azis kini dilaporkan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, karena dianggap menghambat proses penelusuran buronan kasus cessie atau hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.

Baca juga : Puteri Akom: Masuk DPR, Welcome To The Jungle

Merespon hal tersebut, Azis meminta Komisi III DPR agar 'tidak lebay' dalam persoalan RDP gabungan.

Politikus Golkar ini malah menyarankan, agar komisi bidang hukum itu melakukan pengawasan lapangan ke mitra kerjanya, yakni Kepolisian, Kejaksaan, dan Kementerian Hukum dan HAM.

Baca juga : Cak Imin Minta Para Kepala Daerah Perkuat Sektor Pertanian

"Pengawasan lapangan itu merupakan bagian dari Komisi III, dalam menjalankan fungsi pengawasan kasus dokumen surat jalan buronan Djoko Tjandra, selama masa reses," ucap Aziz dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa (21/7).

Mantan Ketua Komisi III DPR ini juga meminta Komisi III, agar tak terlalu 'ngotot' dalam melaksanakan RDP. Sehingga, melupakan aturan Tata Tertib (Tatib) DPR.

Baca juga : Azis: RDP Di Masa Reses Langgar Tatib Dan Bamus

"Tatib DPR kan bunyinya seperti itu. Jadi jangan kita 'ngotot'. Substansi pada masalah kasus buronan Djoko Tjandra, adalah harus segera dilakukan pengawasan oleh Komisi III DPR RI," pinta Aziz.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.