Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Mafia Karantina Bandara Soetta, Kadis Pariwisata DKI Diperiksa Polisi
Jumat, 30 April 2021 19:37 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Polda Metro Jaya hari ini memeriksa Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya. Dia digarap terkait penyidikan kasus mafia karantina yang terjadi di Bandara Soekarno-Hatta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, Gumilar diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan soal "pass card" atau kartu akses Dinas Pariwisata yang digunakan oleh salah satu mafia karantina, yakni S.
"Terkait dengan terbitnya kartu pas bandara. Padahal yang bersangkutan sudah pensiun," ujar Yusri saat dikonfirmasi, Jumat (30/4).
Gumilar memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. Dia memastikan, tersangka mafia karantina di Bandara Soekarno Hatta bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), maupun pegawai Penyedia Jasa Perorangan Lainnya (PJLP) di Jakarta.
Baca juga : DPR Desak Usut Tuntas Mafia Karantina Kesehatan
"Dua oknum tersebut tidak pernah tercatat sebagai pegawai Penyedia Jasa Perorangan Lainnya (PJLP) Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta," ujar Ekalaya, Jumat (30/4).
Dua pelaku yang dimaksud berinisial RW dan S. Keduanya diduga meloloskan warga negara Indonesia dan warga negara asing, dari pintu kedatangan internasional Bandara Soekarno-Hatta tanpa menjalani karantina.
Saat melakukan aksinya, kedua pelaku menggunakan kartu pas bandara untuk Dinas Pariwisata DKI Jakarta. Setelah dilakukan penelusuran, Gumilar menyatakan, dua orang tersebut bukan ASN ataupun pensiunan ASN.
Gumilar menambahkan, Dinas Parekraf memang memiliki booth Tourist Information Center (TIC) yang terletak di terminal kedatangan 2 D Bandara Soekarno Hatta.
Baca juga : Komisi III DPR Minta Polri Tindak Tegas Mafia Karantina di Bandara Soetta
Di sana, ditempatkan pegawai PJLP dengan ruang lingkup kerja memberikan informasi pariwisata kepada wisatawan mancanegara maupun wisatawan nusantara tentang pariwisata yang ada di Jakarta.
"Namun, ruang kerja pegawai PJLP adalah di dalam booth Tourist Information Center (TIC) yang berlokasi di area umum bandara, dan tidak memiliki akses khusus di area terbatas Bandara Soekarno-Hatta,” tuturnya.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat tersangka. Keempatnya yakni JD, warga negara India, S, RW, dan GC. JD seharusnya menjalani karantina 14 hari, karena baru melakukan perjalanan dari India. Negara itu mengalami peningkatan kasus Covid-19 dengan varian baru virus Corona. Namun, S dkk meloloskannya.
S mengatur dokumen hingga menjemput JD di Bandara Soetta setibanya di Tanah Air. S leluasa mondar-mandir di Bandara Soetta dengan berbekal kartu pas bandara.
Baca juga : Anis Matta Pastikan Isu Lingkungan Jadi Agenda Utama Perjuangan Partai Gelora
Praktik mafia karantina diduga tidak hanya dilakukan oleh RW dan S. Polisi mendapat informasi, ada dua warga negara India yang lolos masuk ke Tanah Air tanpa karantina. Kasus WNA itu terungkap setelah dilakukan pengembangan penyelidikan terhadap S dan RW. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya