Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Saran Irma Chaniago
Beri Sanksi Kepala Daerah Yang Serapan Anggarannya Rendah
Rabu, 5 Mei 2021 10:42 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Presiden Jokowi kesal melihat banyaknya dana APBD yang mengendap di bank. Saat ini, jumlahnya mencapai Rp 182,33 triliun. Dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) Tahun 2021, Selasa (4/5), Jokowi memerintahkan para kepala daerah untuk cepat membelanjakan APBD, agar bisa mendorong perputaran ekonomi masyarakat.
Politisi Partai NasDem Irma Suryani Chaniago menganggap wajar dengan kekesalan Jokowi itu. Sebab, di masa sulit seperti sekarang, para kepala daerah harusnya bekerja cepat. Tidak boleh lelet dan membiarkan uang mengendap di bank.
"Saya heran, apa sih yang ada di pikiran kepala-kepala daerah yang serapannya rendah itu? Kok tidak malu kinerjanya jeblok," ucap mantan Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf di Pilpres 2019 ini, Rabu (5/5).
Baca juga : DPD Dorong Pengelolaan Dana Desa Untuk Bumdes
Dalam catatan Irma, ini adalah yang kedua kali Jokowi marah. Sebelum ini, Jokowi juga sudah mengingatkan daerah-daerah untuk cepat membelanjakan anggarannya. Namun, bukannya kerja cepat, anggaran yang mengendap justru tambah banyak.
"Sampai akhir Maret 2021, dana yang mengendap di perbankan daerah masih Rp 182 triliun. Bukannya semakin turun, malah semakin naik. Naik 11,2 persen. Artinya, dana tersebut tidak segera dibelanjakan. Kalau ingin dapat uang lebih, tingkatkan PAD (pendapatan asli daerah) dong! Jangan cuma ngarepin bunga bank," omel mantan anggota Komisi IX DPR ini.
Atas hal itu, Irma minta Kementerian Dalam Negeri segera mengingatkan pemda-pemda yang serapan anggarannya rendah. Pemda-pemda itu harus diingatkan untuk segera membelanjakan APBD.
Baca juga : Kacau, Kepala Daerah Kok Nggak Dukung Kebijakan Larangan Mudik
"Kalau perlu memberikan sanksi kepada kepala daerah yang abai. Yaitu dengan menghentikan tunjangan perjalanan dinas selama beberapa bulan jika performa serapan masih buruk," usulnya.
Menurut Irma, dengan pemilihan kepala daerah secara langsung, bukan berarti para gubernur, wali kota, dan bupati tidak bisa disanksi pemerintah pusat. Pemerintah pusat tetap punya wewenang menindak kepala daerah yang berkinerja buruk. Kalau perlu, pemerintah pusat bisa memberikan sanksi dengan pemangkasan anggaran dana transfer daerah tahun berikutnya agar efek jera.
Irma juga menyindir para gubernur, bupati dan wali kota yang cuma bisa menghabiskan APBD dan tidak bisa meningkatkan pendapatan asli daerah. "Itu membuktikan mereka menang pilkada hanya karena punya dana tapi tidak punya kemampuan sebagai pemimpin wilayah dan daerah," sindirnya. [USU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya