Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Hamdan Zoelva: Kejahatan Serius, Timbun Gula Di Tengah Pandemi

Rabu, 5 Mei 2021 20:15 WIB
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva. (Foto: Ist)
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva meminta Satgas Pangan Jawa Timur (Jatim) mengusut tuntas dugaan penimbunan gula. Ini dilakukan agar tidak terjadi kelangkaan gula yang berdampak ribuan Usaha Kecil Menengah di Jatim terancam bangkut.

Ditegaskan Hamdan, penimbunan di masa pandemi termasuk kejahatan pangan.

"Ini kejahatan serius yang harus dipidana. Bayangkan dalam kondisi pandemi, orang kesusahan kok ada pihak tega menimbun agar terjadi kenaikan harga," ujar Hamdan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (5/5).

Baca juga : BI : Realisasi PEN Dorong Kebangkitan Ekonomi Di Tengah Pandemi

Hamdan menegaskan, sanksi untuk penimbunan pangan diatur dalam dua undang-undang. Yakni Undang-undang pangan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 dan Undang-undang Perdagangan Nomor 7 tahun 2014.

Kedua undang-undang tersebut memuat sanksi pidana. Pasal 29 ayat 1 Undang-undang Perdagangan menyebutkan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar. Sedangkan pasal 133 UU Pangan yang baru mengancam setiap orang yang melakukan penimbunan makanan 7 tahun penjara atau denda maksimal Rp 100 miliar rupiah. Satgas pangan masih memiliki waktu untuk memutuskan sanksi.

Menurut Hamdan, selain pidana, terbuka peluang untuk menjatuhkan sanksi administratif, yakni pencabutan ijin perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.

Baca juga : Regulasi dan Pengawasan AMDK Ketat, Galon Guna Ulang Aman dikonsumsi

Hamdan menyatakan, memang harus ada efisiensi dalam sektor perkebunan.

"Jika tidak, kita tidak akan bisa bersaing. Baik dalam kemudahan pembangunan kebun. Kalau terpencar-pencar, tidak akan efisien. Karena itu harus memfasilitasi pembukaan kebun di suatu tempat," saran Hamdan.

Diketahui, Satgas Pangan Jawa Timur sidak ke PT KTM, di Lamongan Jawa Timur (29/4) yang lalu. Tim Satgas Pangan Polda Jatim AKBP Suryono mengatakan, sidak dilakukan untuk mengecek persediaan gula kristal rafinasi, menyusul maraknya pemberitaan di media massa terjadi kelangkaan gula rafinasi di Jatim. Imbas kelangkaan ini, ribuan UKM yang dikabarkan terancam bangkrut.

Baca juga : Puncak Dies Natalis ke 37, STMA Trisakti Bahas Peluang Asuransi di Tengah Pandemi

Dalam sidak tersebut, ditemukan 15 ribu gula rafinasi dan 22 ribu gula Kristal putih yang ditimbun PT KTM hingga keluar gudang.

"Temuan igula rafinasi di gudang KTM mengejutkan petugas karena selama ini PT KTM mengeluh tak mendapat izin impor bahan baku untuk produksi gula rafinasi," ujar AKBP Suryono. [SAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.