Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Jakarta Jadi Provinsi Dengan Kepatuhan Prokes Terendah Di Tempat Wisata
Selasa, 18 Mei 2021 19:18 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan, DKI Jakarta menjadi provinsi dengam masyarakatnya paling rendah dalam menerapkan protokol kesehatan di tempat wisata.
Pantauan terhadap disiplin protokol kesehatan masyarakat dilakukan Satgas Covid-19 selama libur Lebaran, yakni dari 12 hingga 15 Mei 2021.
"DKI Jakarta jadi provinsi dengan kepatuhan protokol kesehatan di tempat wisata yang paling rendah, hanya sebesar 27 persen yang patuh untuk menjaga jarak di tempat wisata," ungkap Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan di sejumlah akun media sosial BNPB Indonesia, Selasa (18/5).
Baca juga : Bamsoet Dukung Pembangunan Pelabuhan Pesinggahan Di Klungkung Bali
Selain DKI Jakarta, provinsi lainnya yakni Bangka Belitung, Riau, dan Sumatera Selatan juga mencatatkan persentase kepatuhan yang rendah dalam penerapan protokol kesehatan.
Kepatuhan masyarakat yang patuh menjaga jarak di tempat wisata secara berurutan sebesar 33 persen, 58 persen, dan 62 persen.
Sementara itu, dilihat dari data kepatuhan masyarakat dalam memakai masker di tempat wisata, Bangka Belitung menjadi provinsi yang kepatuhannya terendah yakni 33 persen. Sedangkan Sumatera Selatan dengan persentase 58 persen, dan DKI Jakarta yang kepatuhannya hanya mencapai 60 persen.
Baca juga : Mengintip Kebebasan Pers Di Pakistan
Secara umum, total 122.899 orang ditegur di tempat wisata lantaran tak patuh pada protokol kesehatan. Angka ini meningkat 90 persen dari pekan sebelumnya.
Wiku menerangkan, rendahnya kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan berpotensi meningkatkan kembali laju penularan Corona yang sempat melandai.
"Tentunya sangat menyayangkan hal ini terjadi. Kepatuhan masyarakat dalam memakai masker dan menjaga jarak bahkan di kota besar seperti DKI Jakarta masih di angka yang rendah di tempat yang ramai dikunjungi oleh masyarakat," ujarnya.
Baca juga : Jelang Lebaran, Pengawasan Prokes Pulau Pramuka Diperketat
Wiku meminta data Satgas Covid-19 dijadikan dasar bagi pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk mengevaluasi operasional tempat wisata.
Pembukaan tempat wisata, harus disesuaikan dengan aturan yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 2021. Dari mulai screening Covid-19 secara acak, baik dengan rapid test antigen maupun GeNose untuk dalam ruangan atau indoor, serta penerapan protokol kesehatan ketat di wisata luar ruangan alias outdoor.
"Kemudian berikutnya adalah melarang pembukaan lokasi wisata di kabupaten atau kota di wilayah zona oranye dan merah. Dan jika ditemukan pelanggaran, harus dilakukan penutupan," tandasnya. [FAQ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya