Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Sukseskan Aturan Larangan Mudik

Kapolri Minta Kapolda Awasi Tempat Wisata

Rabu, 5 Mei 2021 07:06 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Foto: Net)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Foto: Net)

RM.id  Rakyat Merdeka - Aturan larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah diprediksi akan “mengalihkan” masyarakat ke tempat-tempat wisata.

Mengantisipasi lonjakan massa, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan para Kapolda untuk mengawasi tempat-tempat wisata di daerah masing-masing selama masa libur Idul Fitri, dalam rangka memutus mata rantai penularan Covid-19.

Instruksi itu dituangkan lewat Surat Telegram dengan nomor STR/336/IV/PAM.3.2./2021 tertanggal 30 April 2021, yang ditandatangani oleh Asisten Kapolri bidang Operasi, Inspektur Jenderal Imam Sugianto atas nama Kapolri.

Baca juga : Kadishub DKI Pastikan Penerapan Prokes Di Terminal Kalideres

Sigit memerintahkan para Kapolda melakukan pemetaan lokasi wisata yang ada di wilayah masing-masing, baik yang buka, maupun yang tutup saat liburan. Hal itu, nantinya akan diperhitungkan oleh petugas untuk melihat animo masyarakat yang hendak melaksanakan kunjungan wisata. Dengan begitu, lonjakan pengunjung ke tempat-tempat wisata dalam kota bisa diantisipasi.

“Melaksanakan mapping seluruh lokasi wisata yang ada di wilayahnya masing-masing, baik yang buka saat liburan maupun yang tutup,” ujar Sigit dalam telegram.

Dia juga menginstruksikan para Kapolda melakukan pengamanan dan memperketat pengawasan penerapan protokol kesehatan di destinasi wisata yang menerima wisatawan saat libur lebaran.

Baca juga : Larangan Mudik Lebaran, Pelni Alihfungsikan Kapal Penumpang

Bertalian dengan itu, eks Kabareskrim Polri itu juga meminta para Kapolda melakukan koordinasi dengan kementerian, lembaga, atau dinas terkait, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, dan pengelola wisata untuk membentuk satgas di lokasi wisata.

Tes swab antigen, harus dilakukan terhadap wisatawan yang berkunjung. Jika ada wisatawan yang ketahuan positif Covid-19, harus ada sanksi. Namun, soal sanksi yang diberikan tidak disebutkan secara detail. “Pemberian sanksi manakala terdapat wisatawan yang terkonfirmasi positif Covid-19 pada saat berwisata,” tegasnya.

Kemudian, pengelola wisata juga harus menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di tempat wisata, sesuai instruksi pemerintah. Mereka harus menyediakan tempat cuci dengan sabunnya yang memadai, memperbanyak media info “Wajib 5M” (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, membatasi mobilitas, dan menghindari kerumunan), serta melakukan penyemprotan desinfektan secara rutin.

Baca juga : Jelang Larangan Mudik, Ini Kesiapan Bandara-bandara AP ll

Kemudian, pengelola wisata juga harus melarang masuk orang yang memiliki gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan sesak napas. Juga, pengunjung yang tidak memakai masker.

Selain itu, mereka harus mengingatkan pekerja dan pengunjung wisata agar memakai masker dan menjaga jarak, mengatur antrean agar tidak terjadi kerumunan, hingga mengutamakan metode pembayaran nontunai. “Apabila lokasi wisata berada di zona oranye dan atau zona merah, wajib ditutup,” imbau Sigit. [JAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.