Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkapkan, 51 dari 75 pegawai KPK yang diberhentikan masih berstatus sebagai pegawai komisi antirasuah hingga 1 November 2021 mendatang. Selama itu, mereka tetap bekerja seperti biasa dengan pengawasan yang diperketat.
"Jadi pegawai tetap masuk kantor, bekerja seperti biasa, tetapi dalam pelaksanaan tugas harian, dia harus menyampaikan kepada atasan langsungnya," ujar Alex, saat memberikan keterangan pers, di kantor Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Selasa (25/5).
Baca juga : 51 Pegawai KPK Dipecat, 24 Sisanya Selamat
Sementara 24 pegawai lain, akan mengikuti pelatihan dan pendidikan wawasan kebangsaan. Setelah mengikuti pelatihan lanjutan, 24 pegawai itu dapat diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Meski begitu, Alex menyatakan, 24 orang yang akan menjalani pelatihan bela negara ini belum tentu lolos menjadi pegawai KPK. "Kalau kemudian yang bersangkutan tidak lolos yang bersangkutan tidak bisa diangkat jadi ASN," bebernya.
Baca juga : Dubes Park Tae-sung Bahas Kerja Sama Bareng Ganjar
Alex sendiri tidak mengumumkan nama-nama para pegawai yang dipecat maupun yang akan dibina ulang tersebut. Yang pasti dia menyebut, pegawai KPK harus berkualitas. Karena itu komisi pimpinan Firli Bahuri cs itu harus berusaha membangun Sumber Daya Manusia alias SDM.
"Tidak hanya aspek kemampuan tapi juga aspek kecintaan pada Tanah Air, bela negara, dan kesetiaan pada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah yang sah dan bebas dari radikalisme dan organisasi terlarang," tegas Alex. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya