Dark/Light Mode

Nasib 75 Pegawai Masih Digantung, Kinerja KPK Tak Terganggu

Sabtu, 15 Mei 2021 21:55 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Hingga kini, nasib 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) masih digantung. Belum ada keputusan resmi terkait status mereka di komisi antirasuah.

"Perlu kami tegaskan bahwa sejauh ini belum ada keputusan apapun terkait pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tersebut sampai kemudian nanti ada keputusan berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak Kemenpan RB dan BKN," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, lewat pesan singkat, Sabtu (15/5) malam. 

Baca juga : Covid-19 Masih Tinggi, Rupiah Babak Belur

Diungkapkannya, ke-75 pegawai dari berbagai Direktorat yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tersebut bukan dinyatakan nonaktif. "Karena semua hak dan tanggung jawab kepegawaiannya masih tetap berlaku," imbuhnya.

Mereka hanya diminta menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan sampai ada keputusan lebih lanjut. Tujuannya, agar tidak menimbulkan implikasi hukum.

Baca juga : Indonesia Kutuk Pemboman Sekolah Di Afghanistan, Korbannya Banyak Perempuan

Ditegaskannya, meski 75 pegawai ini menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsungnya, kinerja KPK tidak terganggu. Sebab, kata Ali, di komisi antirasuah, pekerjaan seluruh kedeputian dilakukan secara tim, dalam bentuk satuan tugas (satgas) yang dipimpin ketua tim atau ketua satgas.

Mereka juga dikontrol direktur masing-masing direktorat sebagai atasan langsungnya. "Sejauh ini khusus pekerjaan pada kedeputian penindakan masih berjalan. Demikian juga program dan kegiatan pada kedeputian yang lain," tegas jubir berlatarbelakang jaksa itu.

Baca juga : Mafia Pangan, Binasakan!

Ali memastikan, bagi KPK, seluruh pegawai yang berjumlah sekitar 1586 orang adalah orang-orang yang penuh integritas dan itu aset dalam ikhtiar pemberantasan korupsi.

"Untuk itu tentu KPK akan mengambil keputusan yang terbaik sesuai aturan yang berlaku atas hasil TWK dari BKN tersebut," tandas Ali. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.