Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Nasib 75 Pegawai KPK yang Tak Lulus Tes ASN Ada di Tangan Kemenpan RB
Rabu, 5 Mei 2021 18:32 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan hasil asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ada 75 dari 1.351 pegawai komisi antirasuah yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan, ke-75 pegawai itu tidak langsung dipecat atau diberhentikan.
"KPK akan melakukan koordinasi dengan KemenPANRB dan BKN terkait tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat," ujar Ghufron, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (5/5).
Selama belum ada penjelasan dari KemenPAN RB dan BKN, KPK tidak akan memberhentikan 75 pegawainya yang dinyatakan tidak memenuhi syarat itu.
"Perlu kami tegaskan bahwa KPK sampai saat ini tidak pernah menyatakan melakukan pemecatan terhadap pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sampai dengan keputusan lebih lanjut sesuai dengan perundang-undangan terkait ASN," ungkapnya.
Baca juga : Firli Bahuri: Tak Ada Niat Usir Mereka...
Ghufron menjelaskan, tes yang digelar pada 18 Maret sampai 19 April 2021 itu diikuti 1.351 pegawai komisi antirasuah. Pelaksanaan Asesmen Pegawai KPK bekerjasama dengan BKN RI telah sesuai dengan Pasal 5 ayat (4) Perkom KPK No. 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Ditambahkannya, pelaksanaan asesmen TWK oleh KPK untuk pengalihan status pegawai menjadi ASN merupakan sebuah amanat dari dia Undang-Undang.
Pertama, UU No. 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara yang kedua, PP No. 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN, serta Peraturan KPK No. 1/2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.
Berdasarkan landasan hukum tersebut maka, syarat yang harus dipenuhi pegawai KPK agar lulus asesmen TWK untuk menjadi ASN adalah setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Pemerintah yang sah.
Baca juga : Pegawai Kemensos Akui Karaoke di Club Raia dengan Penyuap Juliari Batubara
Kemudian, tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan atau putusan pengadilan. Dan syarat terakhir, memiliki integritas dan moralitas yang baik.
Sementara aspek-aspek yang diukur dalam asesmen TWK pegawai KPK adalah aspek integritas, netralitas ASN, dan antiradikalisme.
"Dalam pelaksanaan asesmen TWK pegawai KPK, BKN melibatkan melibatkan banyak unsur instansi, sebagai upaya maksimal memastikan akuntabilitas dan objektivitas pada seluruh proses penyelenggaraan," imbuh Ghufron.
Instansi pemerintah yang terlibat bersama BKN RI dalam pelaksanaam asesmen tersebut adalah Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis TNI, Pusat Intelijen TNI Angkatan Darat, Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Dinas Psikologi TNI AD dan BAIS berperan dalam pelaksanaan Tes Indeks Moderasi Bernegara-(68) dan Integritas. BIN dan BNPT berperan dalam pelaksanaan profiling.
Baca juga : Hardiknas 2021, Megawati: Negara Harus Hadir Dengan Kebijakan Nyata
Kemudian BAIS, Pusat Intelijen TNI AD, dan BNPT berperan dalam pelaksanaan wawancara pegawai KPK. Lalu BKN, BAIS, BNPT, BIN, Pusat Intelijen TNI AD, dan Dinas Psikologi TNI AD menjadi tim observer hasil asesmen TWK pegawai KPK.
"Hasilnya, Pegawai yang memenuhi syarat 1.274 orang. Yang tidak, 75 orang. Dan yang tidak ikut tes wawancara, dua orang," bebernya. Namun, siapa saja 75 pegawai KPK yang tidak lulus itu, tidak diungkapkan pimpinan komisi antirasuah. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya