Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Praperadilan Ditolak, Kubu Lino Kecewa, KPK Gembira

Selasa, 25 Mei 2021 18:46 WIB
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino alias RJ Lino. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino alias RJ Lino. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Hakim tunggal Morgan Simanjuntak menolak gugatan yang diajukan mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino alias RJ Lino terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (25/5). "Mengadili, menolak permohonan praperadilan," ujar hakim Morgan.

Morgan menilai proses penyidikan kasus yang menjerat RJ Lino, yang sudah berstatus tersangka oleh KPK sejak tahun 2015 dalam dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II, telah sesuai prosedur.

Baca juga : Ajukan Praperadilan, RJ Lino Minta Dikeluarkan Dari Rutan KPK

Morgan juga menolak dalil pemohon yang menyatakan penyidikan sudah lewat batas waktu. "Penyidikan perkara ini hingga dilakukan penahanan terhadap termohon adalah sah," tegasnya.

Menanggapi putusan praperadilan tersebut, kubu Lino kecewa. Kuasa hukum Lino, Agus Dwiwarsono menilai, hakim tidak memperimbangkan asas kepastian hukum dan asas penghormatan terhadap HAM yang seharusnya dipedomani oleh KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sebagaimana diatur dalam pasal 5 Undang-Undang KPK 2019.

Baca juga : Pekerja Pelabuhan Italia Tolak Muat Senjata dan Peledak Israel

"Kami sampaikan kekecewaan terhadap putusan hakim tapi kami menghormati sebagai sebuah putusan," ujar Agus, usai sidang.

Sebaliknya, KPK mengapresiasi putusan tersebut. "KPK mengapresiasi putusan hakim yang menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka RJL," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, lewat pesan singkat, Selasa (25/5).

Baca juga : Nasib 75 Pegawai Masih Digantung, Kinerja KPK Tak Terganggu

Dia menyebut, putusan ini menegaskan proses penanganan perkara oleh KPK telah dilakukan sesuai dengan mekanisme ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami akan melanjutkan penyidikan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," tandasnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.