Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali dimejahijaukan. Lembaga antirasuah itu dianggap menghentikan kasus dugaan suap PT Kideco Jaya Agung.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) membenarkan gugatan praperadilan yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu. Namun ia belum bisa membeberkan detail materi gugatannya. “Tunggu nanti sidang saja, karena ini (ditangani) oleh tim lain,” katanya.
Gugatan diatasnamakan Perkumpulan Masyarakat Peduli Hukum. Diregister sebagai perkara nomor 40/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL. Sidang perdana dijadwalkan Senin, 19 April 2021.
Baca juga : KPK Dimejahijaukan!
Pihak yang digugat adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (Termohon I), Dewan Pengawas KPK (Termohon II), Inspektorat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Termohon III), Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Termohon IV) dan Sujatmiko, Direktur Pembinaan, Pengusahaan Batubara (Termohon V).
Dalam petitum-nya, pemohon mengajukan tujuh poin. Pertama, meminta hakim menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan memutus permohonan pemeriksaan praperadilan atas perkara a quo.
Ketiga, menyatakan para pemohon sah dan berdasar hukumsebagai pihak ketiga dan pelapor yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan praperadilan atas perkara a quo.
Baca juga : Pasca Penyerangan Mabes Polri, Rumah Dinas Kapolri Dijaga Ketat
“Menyatakan secara hukum Termohon I telah menghentikan penyidikan secara materiil secara tidak sah terhadap dugaan tindak pidana gratifikasi dan atau suap antara PT Kideco Jaya Agung dengan Termohon IVdan Termohon V,” tulis permohonan itu seperti dilansir laman SIPP PN Jakarta Selatan.
Kemudian pada poin kelima, pemohon juga meminta hakim memerintahkan Termohon I melanjutkan penyidikannya, berdasar hukum acara pidana dan sekaligus menetapkan tersangka pada pihak terkait.
“Selanjutnya, melimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan untuk diperiksa oleh pengadilan, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tuntut pemohon.
Baca juga : Sunter Lakeside Hotel Melantai Di Bursa Efek
Keenam, memerintahkan Termohon II dan Termohon III mematuhi putusan ini. Terakhir, menghukum para termohon untuk membayar biaya perkara.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri tak berkomentar ketika dikonfirmasi gugatan praperadilan ini. Termasuk mengenai pengusutan kasus suap yang diduga terkait proses perpanjangan izin konsesi tambang.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya