Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Kantongi Bukti Awal, KPK Pantang Mundur Usut Kasus Suap Pengurusan Pajak
Minggu, 9 Mei 2021 21:36 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus melakukan penyidikan terhadap kasus suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak. Meskipun, ada barang bukti yang "dilarikan".
Diketahui, saat melakukan penggeledahan di kantor PT Jhonlin Baratama, di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Jumat (9/4), barang bukti yang dicari penyidik komisi antirasuah sudah hilang. KPK menduga, bukti-bukti itu diangkut dari tempat itu dengan menggunakan truk.
"Bukti awal tentu telah KPK miliki dan terus dikembangkan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada RM.id, Minggu (9/5).
Saat ini, kata jubir berlatarbelakang jaksa itu, komisi antirasuah tengah melakukan pengumpulan bukti-bukti. Baik keterangan saksi-saksi, maupun alat bukti lainnya. "Koordinasi dengan pihak Ditjen Pajak juga terus dilakukan untuk mengungkap lebih lanjut perkara ini," tegasnya.
Baca juga : KPK Buka Lagi Kasus Suap Pengurusan DAK Lamteng
Dalam perkara ini, KPK menetapkan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Angin Prayitno Aji, sebagai tersangka.
Selain Angin, komisi pimpinan Firli Bahuri cs ini juga menetapkan lima tersangka lain. Kelimanya adalah Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak Dadan Ramdani, tiga konsultan pajak, yakni Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo, serta Kuasa Wajib Pajak PT Bank PAN Indonesia,Tbk alias Bank Panin, Veronika Lindawati.
Angin dan Dadan menerima suap hingga puluhan miliar dari tiga wajib pajak. Ketiganya adalah PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia, Tbk, (PT BPI) untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
"APA (Angin) bersama-sama dengan DR (Dadan) diduga menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Selasa (4/5) sore.
Baca juga : Menteri Bintang Dukung Wadah Penanganan Kasus Berbasis Gender
Dari PT GMP, melalui konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi, Angin dan Dadan menerima Rp 15 miliar pada periode Januari-Februari 2018.
Kemudian, keduanya menerima 500 ribu dolar Singapura atau setara Rp 5,4 miliar dari PT Bank PAN Indonesia, Tbk. Uang itu, hanya sebagian dari total komitmen yang disepakati sebesar Rp 25 miliar. Uang itu diserahkan Kuasa Wajib Pajak PT Bank PAN Indonesia, Tbk alias Bank Panin, Veronika Lindawati pada pertengahan 2018.
Lalu, dari PT Jhonlin Baratama, Angin dan Dadan menerima 3 juta dolar Singapura atau setara Rp 32,4 miliar melalui konsultan pajak Agus Susetyo pada kurun waktu Juli-September 2019. Keenam orang itu pun ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Angin dan Dadan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Baca juga : Dari Anaknya, KPK Dalami Aset yang Dibeli Nurdin Abdullah Pake Duit Suap Proyek
Sedangkan Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo, serta Veronika Lindawat disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Angin langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan kedua hari ini di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sementara kelima tersangka lain tinggal menunggu waktu untuk merasakan dinginnya bui. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya