Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta profesional dan transparan dalam mengusut kasus suap yang melibatkan Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin. Jangan sampai, pengusutan kasus Azis menjadi dark number (nomor gelap) atau pengusutan tanpa kejelasan hasil akhir.
"KPK harus transparan dan akuntabel dalam mengungkap bagaimana asal muasal, mata rantai Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial bisa bertemu dan memberikan uang kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Mengapa harus bertemu di Rumah Jabatan Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin. Bagaimana distribusi uang suap dan siapa saja penerima uang haram itu di KPK," ujar Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, di Jakarta, Rabu (9/6).
Petrus menyebut, putusan etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK bisa dijadikan bukti memperkuat kasus dugaan keterlibatan Robin dan Azis Syamsuddin dalam suap dengan Syahrial.
Pada persidangan etik tanggal 31 Mei 2021 lalu, Dewas telah memutus Robin bersalah melanggar etika dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak hormat dari penyidik KPK.
Baca juga : 2024, Pemerintah Targetkan 30 Juta UMKM Masuk Ekosistem Digital
Pada sidang itu, juga mengemukakan adanya suap yang dilakukan Azis kepada Robin untuk mengawasi saksi Aliza Gunado dalam perkara korupsi di Lampung Tengah yang ditangani KPK.
Petrus menilai apa yang dilakukan Azis bersama Robin merupakan gabungan beberapa tindak pidana (samenloop atau concursus idealis). Berbagai tindak yang dilakukan seperti permufakatan jahat yang melanggar UU Tipikor, Pasal 15. Kemudian ada pemberian atau penerimaan suap yang melanggar Pasal 5-14 dari UU Tipikor.
Tindakan lain adalah adanya pertemuan dengan penyidik KPK saat perkara diproses KPK. Tindakan itu melanggar pasal 65 dan 66 UU KPK. Kemudian perbuatan merintangi penyidikan dan penuntutan yang melanggar Pasal 21 dari UU Tipikor.
"Kasus suap terhadap Robin, tidak boleh dipakai untuk menutup perkara pokok tindak pidana korupsi jual-beli jabatan yang disangkakan kepada Syahrial. Jangan sampai dipakai menutup penyidikan perkara korupsi Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin," tutup Petrus.
Baca juga : Besok, Pemerintah Sampaikan Keputusan Resmi Soal Haji
Azis sendiri, yang digarap sebagai saksi bagi Robin memenuhi panggilan penyidik KPK hari ini. "Saksi Azis Syamsudin telah hadir di gedung merah putih KPK memenuhi panggilan penyidik KPK dan akan segera dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara tersangka SRP dkk," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (9/6).
Azis diketahui mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada Jumat (7/5) lalu. Pemanggilan terhadap Azis dilakukan penyidik lantaran politikus Partai Golkar tersebut diduga memiliki peran dalam sengkarut kasus ini.
Mantan pimpinan Komisi III DPR ini diduga sebagai pihak yang memfasilitasi pertemuan antara Robin dan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial di rumahnya pada Oktober 2020.
Dalam pertemuan tersebut diduga Syahrial meminta bantuan Robin untuk mengurus perkara dugaan korupsi jual beli jabatan yang sedang diselidiki KPK agar tidak naik ke penyidikan.
Baca juga : KPK Kembangkan Dugaan Pemberian Uang Dari Azis Syamsuddin Ke Penyidiknya
KPK menduga Robin menerima uang Rp 1,3 miliar dari Rp 1,5 miliar yang dijanjikan. Selain di Tanjungbalai, Robin dan Azis Syamsudin diduga pernah bersekongkol dalam penanganan perkara korupsi lainnya yang dilakukan KPK.
KPK telah mencegah Azis Syamsudin bepergian ke luar negeri selama 6 bulan. KPK juga sudah menggeledah tiga kediaman pribadi milik Azis Syamsuddin di Jakarta Selatan. Sebelumnya, tim KPK telah lebih dulu menggeledah ruang kerja Azis Syamsuddin di DPR beserta rumah dinasnya. [TIF]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya