Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan perpanjangan penahanan terhadap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah dan Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel Edy Rahmat.
Dua tersangka kasus korupsi infrastruktur ini akan kembali mendekam di sel selama 30 hari ke depan, berdasarkan penetapan penahanan kedua dari Ketua Pengadilan Negeri Makassar.
Baca juga : Aliran Uang Dan Aset Nurdin Abdullah Terus Dikejar KPK
"Terhitung sejak 28 Mei 2021 sampai 26 Juni 2021," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (26/5).
Nurdin mendekam di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara Edy, di Rutan KPK Kavling C1, atau gedung KPK lama.
Baca juga : Perdana, Emas Jek Buka Pendaftaran Di Pulau Dewata Bali
"Perpanjangan penahanan ini dimaksudkan agar tim penyidik lebih memaksimalkan pengumpulan alat bukti, di antaranya pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," imbuh jubir berlatarbelakang jaksa itu.
KPK menetapkan Nurdin Abdullah bersama Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.
Baca juga : Pertamina Dukung Penyediaan Gas Bumi Kawasan Industri Jateng
Mantan Bupati Bantaeng dua periode itu diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Agung melalui Edy Rahmat. Tak hanya suap, Nurdin juga diduga menerima gratifikasi dari kontraktor lainnya senilai Rp 3,4 miliar. Agung Sucipto sudah duluan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya