Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK Perpanjang Penahanan Nurdin Abdullah

Rabu, 26 Mei 2021 10:46 WIB
Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan perpanjangan penahanan terhadap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah dan Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel Edy Rahmat.

Dua tersangka kasus korupsi infrastruktur ini akan kembali mendekam di sel selama 30 hari ke depan, berdasarkan penetapan penahanan kedua dari Ketua Pengadilan Negeri Makassar.

Baca juga : Aliran Uang Dan Aset Nurdin Abdullah Terus Dikejar KPK

"Terhitung sejak 28 Mei 2021 sampai 26 Juni 2021," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (26/5).

Nurdin mendekam di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara Edy, di Rutan KPK Kavling C1, atau gedung KPK lama.

Baca juga : Perdana, Emas Jek Buka Pendaftaran Di Pulau Dewata Bali

"Perpanjangan penahanan ini dimaksudkan agar tim penyidik lebih memaksimalkan pengumpulan alat bukti, di antaranya pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," imbuh jubir berlatarbelakang jaksa itu.

KPK menetapkan Nurdin Abdullah bersama Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

Baca juga : Pertamina Dukung Penyediaan Gas Bumi Kawasan Industri Jateng

Mantan Bupati Bantaeng dua periode itu diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Agung melalui Edy Rahmat. Tak hanya suap, Nurdin juga diduga menerima gratifikasi dari kontraktor lainnya senilai Rp 3,4 miliar. Agung Sucipto sudah duluan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.