Dark/Light Mode

KPK Telusuri Aliran Uang ke Nurdin Abdullah Dari Penggarap Proyek Pemprov Sulsel

Senin, 7 Juni 2021 16:37 WIB
Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi untuk tersangka Nurdin Abdullah, Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan dalam kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021. Pemeriksaan dilakukan di Polda Sulsel, Senin (7/6) hari ini.

Tim penyidik menggarap H Haeruddin selaku wiraswasta dan Tasyrif Hakim selaku PNS. "H Haeruddin, SE (wiraswasta), didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang yang diterima oleh tersangka NA (Nurdin Abdullah) dari beberapa pihak yang mengerjakan proyek di Pemprov Sulsel," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, lewat pesan singkat, Senin (7/6).

"Tasyrif Hakim (PNS) dikonfirmasi antara lain terkait dengan penerimaan penghasilan resmi tersangka NA selaku Gubernur Sulsel," tambahnya.

Baca juga : Kasus Nurdin Abdullah, KPK Garap 4 Saksi Di Polda Sulsel

Penyidik KPK juga memeriksa seorang dosen bernama Muhammad Nusran dan Nuwardi Bin Pakki selaku wiraswasta. Tetapi, Nusran tidak hadir dan mengonfirmasi agar dijadwalkan ulang pemeriksaannya pada Rabu (9/6). "KPK mengimbau untuk kooperatif hadir pada pemanggilan selanjutnya," tegas Ali.

Sebelumnya, Jumat (4/6), bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, yaitu Eka Safitri (Karyawan Swasta) dan Virna Ria Zalda (Swasta).

"Para saksi masih didalami pengetahuannya terkait dugaan aliran sejumlah dana dari tersangka NA kepada pihak-pihak tertentu," bebernya.

Baca juga : Menperin: Sepeda Lipat Kreuz Tak Kalah Dari Produk Impor

KPK menetapkan Nurdin Abdullah bersama Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Sulawesi Selatan, Edy Rahmat, dan seorang kontraktor, Agung Sucipto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021.

Nurdin diduga menerima suap Rp 2 miliar dari Agung Sucipto melalui Edy Rahmat. Uang suap sebesar Rp 2 miliar itu diduga terkait keberlanjutan proyek wisata yang akan dikerjakan oleh Agung Sucipto di Bulukumba.

Selain suap dari Agung Sucipto, KPK menduga Nurdin juga menerima uang atau gratifikasi dari kontraktor lainnya. Nurdin diduga menerima gratifikasi dari kontraktor lainnya sebesar Rp 3,4 miliar yang berkaitan proyek di Sulsel.

Baca juga : Kasus Nurdin Abdullah, KPK Panggil Lagi Pengusaha Alkes Imelda Obey

Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy pihak yang diduga penerima suap serta gratifikasi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 ayat ke 1 KUHP.

Sedangkan Agung yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.