Dark/Light Mode

Klarifikasi Polemik TWK, Ini yang Disampaikan Nurul Ghufron ke Ombudsman

Kamis, 10 Juni 2021 18:46 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Foto: KPK)
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Foto: KPK)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron telah menjelaskan penyelenggaraan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Ombudsman Republik Indonesia (ORI).

Ghufron, yang datang bersama Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Harefa memenuhi undangan klarifikasi dari Ombudsman pada mulai jam 13.30 dan berakhir sekitar pukul 17.30 WIB.

"Apa saja yang dipertanyakan kepada KPK, tentu mulai dari perumusan kebijakan pengalihan status pegawai KPK ke ASN, mulai dari kebijakannya, regulasinya, sampai pada pelaksanaannya dan pasca putusan MK," beber Ghufron di kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/6).

Ghufron yang kurang lebih tiga jam diminta klarifikasi oleh Ombudsman, menjelaskan tiga hal terkait TWK yang sampai saat ini masih menjadi polemik. Alasan pertama, alih status pegawai KPK menjadi ASN merupakan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Baca juga : KPK Watch: Stop Polemik TWK, Yang Tidak Lolos Silakan Angkat Kaki

"Pengalihan status pegawai KPK dari pegawai KPK menjadi ASN berdasarkan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang KPK jo Pasal 3 dan peraturan pelaksananya tentang durasinya diatur di Pasal 69 C Undang-Undang KPK," ucapnya.

"Dari Undang-Undang KPK tersebut kemudian secara teknis diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020. Selanjutnya PP 41/2020 tersebut lebih detail secara teknis diatur lebih lanjut oleh KPK dengan perkom Nomor 1 Tahun 2021," imbuh Ghufron.

Kedua, terkait substansi atau kompetensi kewenangan. Pelaksanaan alih status pegawai KPK yang di dalamnya ada TWK, sampai kemudian pelaksanaan pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN. "Jadi pertama kompetensi, kedua tentang ketaatan terhadap prosedur," tuturnya.

Sementara yang ketiga, lanjut Ghufron, proses pelaksanaan TWK mulai dari pembuatan kebijakan, sampai pelaksanaan dilakukan dengan memperhatikan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Baca juga : BKN Klaim Tak Abaikan Arahan Jokowi

"Apa indikatornya? pada saat pembuatan Perkom transparan. Transparansinya dibentuk di dalam kegiatan apa? Setiap Perkom di KPK selalu kami upload di milinklis KPK, sehingga semua pihak di KPK mengetahui draf draf Perkom tersebut. Saat penyusunan kami mengundang para pakar, baik yang ahli maupun yang experience," papar Ghufron.

Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi ini memastikan, proses hingga pelaksanaan TWK berjalan secara transparan. "Kami transparan, kami partisipasi dalam penyusunan baik peraturan maupun pelaksanaan," tandasnya.

Sementara itu, Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng memastikan proses pengusutan dugaan maladministrasi pelaksanaan TWK dilakukan secara independen dan profesional. Dia menegaskan, tidak memihak kepada Pimpinan KPK maupun 75 pegawai KPK yang gagal TWK dalam mengusut sengketa ini.

"Karena Ombudsman harus bekerja independen, tidak boleh memihak, tidak boleh hanya mendasarkan diri dan analisis maupun nanti rekomendasinya pada satu atau dua laporan saja. Tapi sejauh mungkin, kita menangkap semua keterangan dan informasi maupun data baik dari pihak pelapor, terlapor maupun pihak yang terkait lainnya," beber Robert.

Baca juga : Diingatkan BW, Polemik TWK Bisa Jadi Celah Koruptor Gugat KPK

Meski demikian, Ombudsman belum bisa memberikan hasil penelahaan terkait dugaan maladministrasi dalam pelaksanaan TWK. Lembaga itu masih akan meminta keterangan dari pihak-pihak lain, seperti Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang juga terlibat dalam proses hingga pelaksanaan TWK.

"Kami tentu saja belum bisa masuk ke penyampaian soal hasil atau substansi ya. Jadi, Ombudsman tidak boleh mendahului proses, tidak boleh mendahului hasil," tutup Robert. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.