Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Polemik soal 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dinilai eks komisioner komisi antirasuah Bambang Widjojanto bakal dimanfaatkan koruptor.
BW, sapaan akrabnya, menjelaskan, jika Firli Bahuri sebagai Ketua KPK tidak mencabut surat yang meminta 75 pegawai menyerahkan tugas dan wewenangnya kepada atasan, khususnya penyidik dan penyelidik, akan membawa konsekuensi hukum. Tindakan tersebut akan dipersoalkan dan bermasalah secara hukum.
"Situasi di atas itu dapat menjadi pintu masuk dan celah hukum bagi para koruptor untuk menggugat tindakan hukum penyelidik dan penyidik KPK yang dinonjobkan oleh Ketua KPK sendiri," ujar BW, lewat pesan singkat, Kamis (20/5).
Selain itu dia menilai, pernyataan Presiden Jokowi soal TWK pegawai KPK itu juga terkesan diabaikan. Sebab belum ditindaklanjuti secara tuntas atau clean and clear, baik oleh Pimpinan KPK, Menpan RB Tjahjo Kumolo selaku pembantu Presiden, maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku institusi negara.
"Tindakan mengabaikan atau mengingkari kebijakan Presiden, tidak hanya dapat menciderai kehormatan Presiden maupun lembaga kepresidenan, tapi juga dapat disebut sebagai tindakan melawan kebijakan atasan yang akuntabel," tegasnya.
Baca juga : Diungkapkan Istri, Edhy Prabowo Biayai Sekolah Ratusan Anak-Anak
Diingatkan mantan wakil ketua KPK Jilid III ini, Ketua KPK dan empat wakilnya adalah penanggungjawab tertinggi pemberantasan korupsi.
Tindakan Firli cs yang dinilai BW melawan perintah Presiden, tidak hanya dapat dikualifikasi semacam insubordinasi atau pembangkangan sehingga merupakan tindakan melanggar hukum. Tapi juga disebut obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
"Karena secara langsung atau tidak, telah merintangi tindakan penyelidikan dan penyidikan. Hal ini merupakan kejahatan sesuai UU Tipikor," terang BW.
Untuk menghindari situasi yang lebih buruk lagi pada upaya pemberantasan korupsi, maka demi hukum BW meminta kebijakan nonjob dari Ketua KPK harus dinyatakan batal demi hukum.
Kemudian, 75 Pegawai KPK mendapatkan legalitasnya kembali agar dapat menjalankan tugas, kewajiban dan kewenangannya seperti sedia kala.
Baca juga : Larangan Mudik Bisa Jadi Berkah Ekonomi Buat Jakarta
BW juga meminta Ombudsman memeriksa kebijakan Ketua KPK dan pimpinan lainnya untuk mencari ada tidaknya maladministrasi.
"Tata cara, prosedur dan proses tindakan menonjobkan pegawai KPK harus dilaporan agar dapat dilakukan pemeriksaan oleh Komisi ASN karena sangat membahayakan ASN itu sendiri," sambungnya.
Dia juga meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK memeriksa Firli Bahuri untuk melihat indikasi pelanggaran etik dan perilaku dalam menggunakan kewenangan.
"Selama proses pemeriksaan Dewas dilakukan, FB (Firli Bahuri) sebagai pimpinan KPK seyogyanya diberhentikan sementara," tegas BW.
Kemudian, anggota Dewas yang membuat pernyataan dan berpihak pada Ketua KPK juga harus diperiksa Dewan Etik Independen di luar Dewas dan diberhentikan sementara selama proses pemeriksaan berlangsung. Sebab, anggota Dewas itu dianggap telah menimbulkan potensi konflik kepentingan.
Baca juga : Polemik TWK, Ini Kata KPK...
Terakhir, BW meminta skandal metode TWK sebagai instrumen "pembersihan" harus diusut tuntas agar tidak lagi digunakan lantaran bersifat rasis, melanggar HAM, dan bercitarasa Litsus ala Orde Baru.
"Untuk itu perlu diperiksa oleh Komnas HAM dan Komnas Perempuan agar tidak diinstrumentasi sebagai alat kepentingan kekuasaan yang potensial disalahgunakan," tandasnya. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya