Dark/Light Mode

Sopir Matheus Joko Sebut Tidak Pernah Diperintah Transfer Uang ke Juliari

Senin, 24 Mei 2021 08:46 WIB
Mantaan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka).
Mantaan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka).

RM.id  Rakyat Merdeka - Sidang kasus dugaan korupsi suap bantuan sosial (bansos) dengan terdakwa eks menteri sosial (mensos) Juliari Batubara terus bergulir. Fakta demi fakta mulai terungkap, sampai soal aliran dana suap yang diduga mengalir sampai ke mantan Mensos Juliari.

Bantahan pun dilancarkan pihak Juliari. Kuasa hukum Juliari, Maqdir Ismail menyebut sampai sejauh ini belum ada keterangan yang mengungkapkan kalau perkara uang suap tersebut sampai ke tangan kliennya.

"Yang jadi persoalan kan sampai sekarang itu apakah betul ada uang yang sampai, dan sampai sekarang kan nggak ada saksi yang mengatakan itu," ujar Maqdir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/5).

Maqdir menjelaskan, sejauh ini, keterangan saksi menyebut, uang suap tersebut hanya berputar atau sampai di Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek bansos di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso alias Joko.

Pernyataan tersebut, kata Maqdir, merujuk pada sidang yang digelar Rabu (19/5), berdasarkan kesaksian Sanjaya, sopir Joko. Dalam kesaksiannya, Sanjaya menyebut, tidak ada uang suap yang sampai kepada Juliari. 

Baca juga : Latihan Perdana, Shin Tae-yong Fokus Pemulihan Fisik

Saat itu jaksa pada KPK membacakan BAP saksi Sanjaya nomor 14. "Saudara pernah memberikan keterangan BAP No. 14. Pertanyaannya, 'apakah saudara pernah diminta oleh Joko atau pihak lain untuk mengantarkan uang kepada Saudara Juliari?', jawaban saudara, 'Saya tidak pernah diminta Joko untuk memberikan uang kepada Menteri Sosial Juliari Batubara'," tutur jaksa.

Masih berdasarkan BAP, Joko hanya meminta Sanjaya mentransfer uang sebesar Rp 40 juta ke rekening ajudan mensos bernama Eko Budi Santoso pada Oktober 2020. Menurut Joko, uang itu untuk membayar kegiatan operasional menteri. Namun, Sanjaya mengaku tidak tahu apa saja bentuk kegiatan yang dimaksud.

"Saudara bilang, 'saat itu Joko memberikan ATM BNI milik beliau dan selembar kertas yang berisi nomor rekening BNI atas nama Eko Budi Santoso dan meminta saya untuk mentransfer ke rekening tersebut'. Bagaimana keterangan saudara?" tanya Jaksa. "Itu benar, pak. Tapi kan saya lupa nama mas Eko siapa," jawab Sanjaya.

Jaksa pun mendalami keterangan saksi Sanjaya. Terlebih soal atas nama rekening yang ditransfer. "Benar ini nama Eko Budi Santoso? Saudara baca langsung di rekening tersebut?" tanya Jaksa lagi. "Iya," singkat Sanjaya.

Jaksa tak percaya begitu saja dengan keterangan Sanjaya. "Ini saudara mengatakan rekening ajudan Menteri Sosial. Benar terdakwa Matheus Joko mengatakan seperti itu?" tanya Jaksa. "Iya," jawab Sanjaya.

Baca juga : PDIP Ingatkan Pemerintah Tagih Utang Ke Lapindo

Joko, disebut Sanjaya, memanggilnya ke ruangannya. Dia meminta tolong untuk mentransfer uang. "Sekali saja," tuturnya. Kemudian, jaksa juga mendalami soal keterangan Sanjaya yang mengaku mengetahui soal pembayaran sewa pesawat.

"Keterangan saudara paragraf kedua, 'saya juga mengetahui bahwa pak Joko beberapa kali membayarkan sewa charter pesawat untuk perjalanan Menteri Sosial saudara Juliari Batubara karena biasanya sebelum mentransfer uang, saudara Joko menelepon atau ditelepon oleh saudara Eko (ajudan Menteri Sosial)'," beber jaksa. 

"..dan saya mendengar percakapan tersebut jika saudara Joko akan mentransfer uang untuk biaya sewa pesawat Menteri Sosial. Setelah percakapan tersebut, Joko biasanya meminta saya untuk mengantarkan ke ATM'. Benar keterangan saudara?" tanya jaksa lagi yang diamini Sanjaya.

"Jadi, ini yang mentransfer Joko atau saksi?" tanya jaksa. "Bapak biasanya," jawab Sanjaya. Dia mengaku hanya mengantarkan Joko ke ATM.

Hari ini, enam orang dijadwalkan bersaksi dalam persidangan. Keenamnya adalah Harry Van Sidabukke, Rajif, Ardian Mendelanadpa, Nuzulia Rahman Nasution, Helmi Rivai, dan Hamdhi Rezangka.

Baca juga : Pemerintah Dongkrak Plafon KUR Jadi Rp 20 Miliar

"Sidang terdakwa Juliardi Batubara dimulai jam 10.00 WIB pagi di Ruang Sidang Prof Hatta Ali, agenda sidang masih periksa saksi dari JPU yang rencananya ada 6 orang," ujar Humas PN Jakarta Pusat Bambanh Nurcahyono, Senin (24/5).

Juliari didakwa menerima uang suap Rp 32,4 miliar berkaitan dengan pengadaan bantuan sosial (bansos) berupa sembako dalam rangka penanganan virus Corona atau Covid-19 di Kemensos.

Uang ini disebut jaksa telah diterima Juliari dari potongan fee bansos Rp 10 ribu per paket yang dipungut oleh Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.