Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Hukuman Pinangki Disunat PT DKI, Ini Kata KY

Selasa, 15 Juni 2021 11:36 WIB
Pinangki Sirna Malasari. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Pinangki Sirna Malasari. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Yudisial (KY) angkat bicara soal putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menyunat hukuman mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung (Kejagung), Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun pidana penjara di tingkat pertama menjadi 4 tahun penjara, atau berkurang 6 tahun.

Pinangki merupakan terdakwa perkara suap, pencucian uang dan pemufakatan jahat terkait skandal terpidana perkara korupsi cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

Baca juga : Penyunatan Hukuman Eks Jaksa Pinangki Rusak Akal Sehat Publik

Juru Bicara KY, Miko Ginting mengatakan, pihaknya tidak berwenang menilai benar atau tidaknya putusan tersebut. Namun, kata Miko, KY berwenang jika terdapat pelanggaran perilaku dari hakim, termasuk dalam memeriksa dan memutus suatu perkara.

"Dengan basis peraturan perundang-undangan saat ini, Komisi Yudisial tidak diberikan kewenangan untuk menilai benar atau tidaknya suatu putusan. Namun, KY berwenang apabila terdapat pelanggaran perilaku dari hakim, termasuk dalam memeriksa dan memutus suatu perkara," ujar Miko dalam keterangan tertulis, Selasa (15/6).

Baca juga : Fantastis! Hukuman Pinangki Disunat 6 Tahun, Dari 10 Jadi 4 Tahun Penjara

Dikatakan Miko, UU yang berlaku saat ini memberikan kewenangan bagi KY untuk menganalisis putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Analisis itu nantinya menjadi rekomendasi mutasi hakim.

"Putusan yang dianalisis harus sudah berkekuatan hukum tetap dan tujuannya untuk kepentingan rekomendasi mutasi," bebernya.

Baca juga : Pemuda Minang Ajak Generasi Muda Teladani Taufiq Kiemas

Miko mengatakan, masyarakat yang resah atas putusan PT DKI yang menyunat hukuman Pinangki dapat menempuh jalur eksaminasi yang dilakukan perguruan tinggi dan akademisi. Dari situ, dapat diperoleh analisis yang cukup objektif dan menyasar pada rekomendasi kebijakan.

"Sekali lagi, peraturan perundang-undangan memberikan batasan bagi KY untuk tidak menilai benar atau tidaknya suatu putusan. KY hanya berwenang apabila terdapat dugaan pelanggaran perilaku hakim," tandas Miko. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.