Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Berkas Dilimpahkan, Pasutri Tersangka Korupsi Jalan Di Bengkalis Segera Disidang

Selasa, 15 Juni 2021 17:59 WIB
Tersangka kasus korupsi peningkatan jalan lingkar Bukit Batu-Siak Kecil pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013- 2015 Handoko Setiono. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Tersangka kasus korupsi peningkatan jalan lingkar Bukit Batu-Siak Kecil pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013- 2015 Handoko Setiono. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dua terdakwa kasus korupsi peningkatan jalan lingkar Bukit Batu-Siak Kecil pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013- 2015 ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau. Keduanya adalah Handoko Setiono dan Melia Boentaran.

"Hari ini, Jaksa KPK Tonny F Pangaribuan dan Eko Wahyu Prayitno telah selesai melimpahkan berkas perkara terdakwa Handoko Setiono dan Melia Boentaran ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (15/6).

Dengan pelimpahan itu, penahanan kedua Terdakwa telah sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Baca juga : TMMD Resmi Dibuka, Kodim 0911/Nunukan Siap Buka Akses Jalan Dan Bangun Sarana Desa

"Untuk sementara waktu tempat penahanan Handoko Setiono masih tetap di titipkan pada Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur sedangkan Melia Boentaran di Rutan KPK Gedung Merah Putih," imbuhnya.

Selanjutnya, Jaksa KPK menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Ali mengungkapkan, para terdakwa masing-masing dikenakan dua dakwaan. Yakni Primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Serta, Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga : PPKM Diperpanjang, Kantor Di Zona Merah Diminta WFH

Handoko Setiono dan Melia Boentaran yang merupakan pasangan suami istri alias pasutri, diduga telah melakukan praktik suap terkait proyek multiyears peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, Bengkalis, tahun anggaran 2013-2015.

Keduanya diduga telah menyuap sejumlah pejabat di Bengkalis untuk mendapatkan proyek itu. Handoko berperan aktif memenangkan proyek jalan di Bengkalis untuk PT Arta Niaga Nusantara. Padahal, perusahaan itu telah dinyatakan gugur di tahap kualifikasi.

Bersamaan dengan itu, beberapa pihak di Dinas PUPR melakukan rekayasa seolah-olah PT Arta Niaga Nusantara memenangkan proyek itu. Sementara, Melia Boentaran diduga berperan aktif melakukan berbagai pertemuan dan memberikan sejumlah uang kepada pejabat pada Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis.

Baca juga : KPK Tahan Direktur PT Adonara Propertindo, Tersangka Kasus Korupsi Tanah Munjul

Atas perbuatan keduanya, negara mengalami kerugian sekitar Rp 156 miliar dari nilai total kontrak sebesar Rp 265 miliar. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.