Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Korupsi Pengadaan Tanah, KPK Perpanjang Penahanan Eks Dirut Sarana Jaya

Rabu, 16 Juni 2021 13:44 WIB
Mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.Yoory adalah tersangka kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur, tahun 2019.

"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka YRC selama 40 hari, terhitung mulai 16 Juni 2021 sampai dengan 25 Juli 2021, di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (16/6).

Baca juga : Kasus Suap Tanjungbalai, KPK Periksa Saksi Yang Dicegah Keluar Negeri

Jubir berlatar belakang jaksa itu menambahkan, proses penyidikan untuk pemberkasan perkara masih terus dilakukan. "Di antaranya dengan melakukan pemanggilan saksi-saksi," imbuhnya.

Dalam perkara ini, KPK awalnya menetapkan empat tersangka. Keempatnya adalah Yoory, Direktur dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, yakni Tommy Adrian dan Anja Runtunewe, serta PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi. 

Baca juga : Kasus Korupsi Jasindo, KPK Panggil Dirut Jasindo Syariah Saparudin

Kemudian, pada Senin (14/6), KPK mengumumkan tersangka baru dalam kasus ini, yakni Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.