Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Korupsi Jasindo, KPK Panggil Dirut Jasindo Syariah Saparudin

Selasa, 15 Juni 2021 10:41 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Jasindo Syariah, Saparudin dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait dengan jasa konsultansi Bisnis Asuransi dan Reasuransi Oil dan Gas pada PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) tahun 2008 sampai tahun 2012.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (15/6).

Baca juga : Penetapan Tersangka Baru Batal Gara-gara Rapat DPR

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan dua tersangka. Keduanya adalah pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS) Kiagus Emil Fahmy Cornain (KEFC) dan mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia (AJI) Solihah.

Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, perkara ini merupakan pengembangan penyidikan dengan tersangka eks Dirut Jasindo, Budi Tjahjono, yang saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap. KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan Oktober 2020.

Baca juga : Kasus Korupsi Lahan DKI, KPK Periksa Pegawai Adonara Propertindo

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.