Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Korupsi Dana Investasi Asabri

Penetapan Tersangka Baru Batal Gara-gara Rapat DPR

Minggu, 13 Juni 2021 06:40 WIB
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. (Foto: ANTARA)
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. (Foto: ANTARA)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung batal melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru kasus Asabri. Penyebabnya, korps adhyaksa tengah fokus menghadapi rapat dengan Komisi III DPR.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah mengatakan bahwa tim penyidik Gedung Bundar rencananya melakukan gelar atau ekspose perkara pada Jumat, 11 Juni 2021.

Baca juga : KPK Perpanjang Penahanan Bupati Bandung Barat Aa Umbara

Gelar perkara untuk menetapkan dan mengumumkan tersangka baru dari kalangan korporasi yang terlibat korupsi dana investasi Asabri. “Eksposenya tidak jadi,” kata Febrie.

“Kami harus menyiapkan semua bahan untuk RDP (Rapat Dengar Pendapat) pekan depan, jadi fokus ke RDP itu dulu,” katanya, kemarin.

Baca juga : Manjain Investor, Sinarmas Sekuritas Tetapkan Fee Transaksi Baru

Ia berjanji, tim penyidik bakal langsung melakukan gelar perkara setelah rapat dengan DPR. “Kita gas lagi untuk ekspose dan umumkan tersangka korporasinya siapa saja ya,” katanya.

Febrie mengakui tengah membidik sejumlah Manajer Investasi (MI) —yang mengelola dana investasi Asabri— untuk dijadikan tersangka.

Baca juga : Hindari Konflik, Polda Metro Jaya Kaji Penerapan Tilang Bagi Pesepeda

“Nanti pada saat ekspose, masing-masing (penyidik) akan mengajukan MI yang akan diaju­kan ke ekspose nanti siapa saja, kita tunggu saja besok ya,” kata Febrienya.

Ia masih menutup rapat identitas MI yang bakal dimintai pertanggungjawaban hukum dalam kasus yang merugikan Rp 22,78 triliun ini.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.