Dark/Light Mode

Difasilitasi Selesaikan Disertasi, Rizieq Shihab Apresiasi Kapolri

Kamis, 17 Juni 2021 13:03 WIB
Rizieq Shihab. (Foto: Ist)
Rizieq Shihab. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Dia meminta perkataannya yang diartikan merendahkan jaksa tidak diambil hati. "Tidak jarang kami akan saling melontarkan kata-kata bodoh, dungu, pandir, tidak berakal, tidak sopan, dangkal, ngawur, jahat, zalim, dan sebagainya, terhadap pendapat lawan. Itu biasa dalam persidangan, sehingga jangan diambil hati apalagi dijadikan dendam," pintanya.

Baca juga : Wonogiri Kabupaten Pertama Selesaikan Data SDGS Desa

Dalam perkara ini, Rizieq dituntut 6 tahun penjara. Dia didakwa membuat keonaran berkaitan dengan penyebaran hoaks tentang hasil tes swab di RS Ummi Bogor. [QAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.