Dark/Light Mode

Lindungi Perempuan Dari Kekerasan Seksual, Gempari Harap RUU PKS Segera Disahkan 

Selasa, 22 Juni 2021 09:40 WIB
Ilustrasi Aksi Unjuk Rasa mendesak DPR agar Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) bisa segera disahkan. (Ist)
Ilustrasi Aksi Unjuk Rasa mendesak DPR agar Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) bisa segera disahkan. (Ist)

 Sebelumnya 
Nah, draf RUU PKS tersebut merumuskan kekerasan seksual dalam 9 kategori, yaitu: pelecehan seksual; eksploitasi seksual; pemaksaan kontrasepsi; pemaksaan aborsi; perkosaan; pemaksaan perkawinan; pemaksaan pelacuran; perbudakan seksual; dan/atau penyiksaan seksual.

Baca juga : Gabung Persita Tangerang, Ini Harapan Dhika

Pelecehan seksual dibagi dalam dua kategori, yaitu pelecehan fisik dan pelecehan nonfisik. [FAZ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.