Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Berkas Dinyatakan Lengkap, Wali Kota Tanjungbalai Segera Disidang
Selasa, 22 Juni 2021 16:59 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelimpahan tahap II alias penyerahan tersangka kasus suap penanganan perkara, M. Syahrial, Wali Kota Tanjungbalai, sekaligus barang bukti kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Syahrial bakal segera menjalani persidangan atas kasus yang menjeratnya.
"Hari ini dilaksanakan tahap II penyerahan Tersangka dan barang bukti dengan Tersangka MS dari Tim Penyidik kepada Tim JPU," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (22/6).
Baca juga : Pertagas Dorong Mitra Binaan Lakukan Inovasi Penjualan Produk Pertanian
Ali mengatakan, berkas penyidikan Syahrial dalam perkara dugaan suap terkait penanganan perkara telah dinyatakan lengkap oleh JPU. Dengan pelimpahan ini, penahanan yang bersangkutan selanjutnya menjadi kewenangan tim JPU.
Syahrial akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung 22 Juni 2021 sampai dengan 11 Juli 2021 di Rutan KPK Kavling C1."Dalam waktu 14 hari kerja, segera akan dilakukan pelimpahan berkas perkara ke PN Tipikor," imbuhnya.
Baca juga : BGS: Satu Juta Vaksinasi Dalam Sehari, Pasti Bisa!
Sejauh ini, belum ada informasi di Pengadilan Tipikor mana kasus itu akan disidangkan. "Nanti kalau sudah pelimpahan kami informasikan kembali ya," tandas Ali.
Syahrial ditetapkan sebagai tersangka karena memberi uang suap sebesar Rp 1,3 miliar kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain.
Baca juga : Sah, Bamsoet Dilantik Jadi Ketua Umum Tarung Derajat
Uang itu diberikan agar penyelidikan kasus yang tengah dilakukan KPK di Tanjungbalai, tidak naik ke tingkat penyidikan. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya