Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara dua tersangka kasus suap proyek infrastruktur, yakni Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah dan eks Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat.
"Setelah dilakukan pemeriksaan kelengkapan berkas perkara untuk tersangka NA dan tersangka ER oleh tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) dan dinyatakan lengkap, hari ini (24/6) dilaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari tim penyidik kepada tim JPU," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (24/6).
Baca juga : Tiga Bendungan Rampung, Ketahanan Pangan Makin Jos
Penahanan keduanya dilanjutkan oleh tim JPU, masing-masing selama 20 hari ke depan. Dimulai sejak hari ini, hingga 13 Juli mendatang. "NA di tahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, ER ditahan di Rutan KPK Kavling C1," imbuhnya.
Ali menambahkan, dalam waktu 14 hari kerja, Tim JPU menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor untuk diperiksa, diadili, dan diputus oleh majelis hakim.
Baca juga : KPK Persilakan Warga Pakai Masjid Di Lahan Nurdin Abdullah Yang Disita
Selain Nurdin dan Edy, Dalam perkara rasuah ini, KPK menetapkan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto sebagai tersangka. Mantan Bupati Bantaeng dua periode itu diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Agung melalui Edy Rahmat. Tak hanya suap, Nurdin juga diduga menerima gratifikasi dari kontraktor lainnya senilai Rp 3,4 miliar. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya