Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Partai Gelora : PPKM Darurat Belum Efektif Redam Covid-19 Varian Delta
Kamis, 8 Juli 2021 19:35 WIB
Sebelumnya
Sedangkan terkait instrumen keuangan, Matnoer juga melihat tidak dikuatkan dalam PPKM Darurat kali ini dalam dukungan anggaran.
"Menko Perekonomian telah mengusulkan tambahan Rp 225,4 triliun, namun implementasinya butuh waktu 1-2 minggu paling cepat untuk administrasinya dan butuh waktu 1 bulan untuk implementasi lapangannya. Sementara PPKM darurat berakhir 20 Juli. Artinya, dukungan keuangan terlambat,” ungkapnya.
Matnoer berharap Presiden Joko Widodo segera memanggil Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menyusun draf perubahan dari Perpres No.113 Tahun 2020.
Baca juga : Menhub: Masuk Jakarta Wajib Bawa STRP
Tanpa perubahan Perpres No.113 Tahun 2020 sebagai payung hukumnya, maka APBN 2021 tidak bisa diubah begitu saja untuk membantu penanganan kesehatan dan bantuan sosial kepada masyarakat.
"APBN 2021 tidak didesain mengantisipasi varian Delta Covid-19, karena itu perlu disesuaikan dengan APBN-P 2021 dengan memasukan tambahan anggaran untuk kesehatan dan bantuan sosial yang besar," katanya.
Sebab, patut diingat bahwa APBN tidak lagi memerlukan persetujuan DPR seperti tercantum dalam Perpres No.113/2020 merupakan payung hukum perencanaan, penetapan, dan pelaksanaan APBN tahun 2021.
Baca juga : Pemerintah Monitor Ketat Kasus Covid-19 Di Daerah
“Karena itu perubahan APBN 2021 cukup dilakukan perubahan Perpres,” katanya.
Matnoer menegaskan, selain itu ada gap besar terkait kepemimpinan pemerintah dalam penanganan Covid-19, sehingga kesulitan dalam berkoordinasi. Koordinasi seharusnya berada di tangan Presiden langsung, bukan menteri.
"Untuk mempersempit gap leadership, PPKM Darurat tidak bisa dikoordinasikan oleh selain Presiden. Bila ini varian Delta diibaratkan sebagai serangan masif terhadap publik Indonesia, maka Presidenlah yang harus memimpin counter attack dari serangan tersebut, bukan pembantu Presiden,” paparnya.
Baca juga : Ada PPKM Darurat, BTN Pede Kinerjanya Tetap Terjaga
“Hanya Perintah Presiden yang mampu meredam. Presiden juga bisa menutup gerbang pintu masuk Indonesia dari warga asing,” pungkasnya.
Untuk diketahui, pemerintah telah menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali pada 3-20 Juli guna menekan lonjakan Covid-19 di Indonesia yang dipicu merebaknya varian Delta dari India. [FAZ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya