Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

161 Pegawai Setjen Kemenkumham Positif Covid-19, Kantor Di-lockdown 3 Hari

Jumat, 9 Juli 2021 20:58 WIB
Sekjen Kemenkumham Komjen Andap Budhi Revianto (Foto: Antara)
Sekjen Kemenkumham Komjen Andap Budhi Revianto (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sebanyak 161 pegawai Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dinyatakan positif Covid-19. Atas hal itu, Sekjen Kemenkumham Komjen Andap Budhi Revianto mengajukan karantina alias lockdown Gedung Setjen.

"Karantina tersebut dilakukan selama tiga hari kerja untuk sterilisasi gedung," kata Andap, di Jakarta, Jumat (9/7), seperti dikutip Antara.

Konfirmasi 161 pegawai Setjen Kemenkumham terinfeksi Covid-19 tersebut bermula dari tes polymerase chain reaction (PCR) yang dilakukan di jajaran Setjen Kemenkumham pada Kamis (24/6). Dari tes itu diketahui 41 orang positif Covid-19 dari total 707 pegawai. Selanjutnya, Sekjen memerintahkan seluruh pegawai di lingkungan Setjen melakukan tes PCR secara mandiri.

Baca juga : Duh, 62 Nakes Di Kota Batu Positif Covid-19

Hingga Minggu (27/6), pegawai yang terinfeksi Covid-19 bertambah menjadi 69 orang. Sebanyak 67 orang melakukan isolasi mandiri dan dua orang menjalani rawat inap di rumah sakit.

Lalu, berdasarkan laporan terakhir pada Rabu (7/7), jumlah pegawai yang terkonfirmasi Covid-19 bertambah menjadi 161 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 40 orang berhasil pulih.

Pegawai yang melakukan isolasi mandiri mendapatkan pemantauan dari dokter Balai Kesehatan Masyarakat Sekretariat Jenderal. Mereka juga mendapat obat dan vitamin berupa Azitromycin 500 mg, Vitamin D3 5000, Zinc 20 mg, Vitamin C 1000 mg, Ondansetron 4 mg, dan Paracetamol 600 mg.

Baca juga : 113 Pegawai Terinfeksi Covid-19, KPK Genjot Testing

Banyaknya pegawai yang terinfeksi Covid-19 melatarbelakangi Sekjen mengajukan permohonan karantina gedung. Hal itu juga hasil koordinasi dengan dr. Benget Saragih dari Satgas Covid-19 serta pertimbangan mengurangi faktor risiko kesehatan.

Selama masa karantina gedung, Andap menetapkan hanya dua pegawai dari setiap biro dan Pusdatin yang melaksanakan kerja dari kantor, dengan waktu kerja pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB. Menurut Andap, situasi pandemi Covid-19 harus disikapi dengan bijaksana, khususnya terkait pengurangan aktivitas dan mobilitas di luar rumah. "Lebih baik di rumah saja jika tidak ada kepentingan yang benar-benar mendesak," ucapnya.

Andap juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor SEK-11.OT.02.02 tahun 2021 tentang ketentuan PPKM Darurat di lingkungan Kemenkumham. Surat edaran itu mengatur seluruh jajaran Kemenkumham di Jawa dan Bali 100 persen melakukan pekerjaan dari rumah. Sedangkan pelaksanaan kerja di luar Jawa dan Bali dilakukan berdasarkan hasil koordinasi dengan Satgas Covid-19 daerah setempat. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.