Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Muhammadiyah: Penutupan Masjid Di Masa Covid Tak Langgar Prinsip Keimanan
Sabtu, 10 Juli 2021 13:16 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Ketua Majelis Tabligh PP Muhammadiyah KH Fathurrahman Kamal, Lc. MSi menegaskan, penutupan masjid di tengah lonjakan Covid-19 saat ini tidak melanggar prinsip orang beriman.
Tidak bertentangan dengan Surat Al Baqarah ayat 114 dan At Taubah ayat 18.
Mengutip Syaikh Salih al Utsaimin, Fathurrahman menjelaskan, penutupan masjid-masjid - termasuk Masjidil Haram - demi adanya suatu keperluan merupakan perkara yang tidak ada persoalan.
Baca juga : Puan Desak Pemerintah Bangun RS Darurat Covid Sebanyak Mungkin
Penutupan di tengah situasi pandemi Covid-19 ini tidak bisa dianggap sebagai kegiatan melarang berdzikir kepada Allah SWT, karena hal ini dimaksudkan untuk terwujudnya maslahat atau untuk memenuhi sesuatu yang sangat urgent.
“Persoalan kita bukan di narasi keagamaan. Persoalan kita adalah kita tidak sanggup lagi melawan emosi, dan gejolak psikologis yang ada di diri kita sendiri,” jelas Fathur dalam acara Pengajian Umum PP Muhammadiyah, Jumat (9/7).
Terlebih ijtihad saat ini, imbuh Fathur, fatwa yang diproduksi merupakan hasil ijtihad kolektif ulama kredibel.
Baca juga : Muhammadiyah: Dana Qurban Bisa Dialihkan Untuk Bantu Warga Miskin Terdampak Covid
Hal ini menjadi garansi atas fatwa yang mereka keluarkan, dan yang perlu diingat lagi, mereka memiliki otoritas untuk berfatwa.
Penting untuk diketahui, fatwa tentang menonaktifkan masjid di masa pandemi bukan hanya diproduksi oleh otoritas fatwa di Indonesia, tapi juga otoritas fatwa di dunia.
“Konstruksi hukum yang mereka susun, termasuk juga dalil-pendalilan. Semua itu persis sama dengan apa yang di dalam fatwa-fatwa. Baik yang diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia, atau juga yang diterbitkan oleh kita di Majelis Tarjih Muhammadiyah,” terang Fathurrahman. [HES]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya