Dewan Pers

Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan, KPK Periksa Tersangka Rudy Hartono Iskandar

Senin, 12 Juli 2021 12:41 WIB
Foto: Ist
Foto: Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar, Senin (12/7).

Pemilik showroom Rhys Auto Gallery tersebut bakal diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, tahun 2019. Rudy sendiri belum ditahan KPK.

Berita Terkait : Kasus Korupsi Pengadaan Lahan, KPK Pastikan Bakal Panggil Anies Baswedan

"Tim penyidik hari ini (12/7) mengagendakan pemeriksaan tersangka RHI (Rudy Hartono Iskandar) dalam kapasitas sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, tahun 2019. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Plt Jubir KPK, Ipi Maryati lewat pesan singkat, Senin (12/7).

KPK sebelumnya mengultimatum Rudy Hartono untuk kooperatif menjalani proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur Tahun 2019.

Berita Terkait : PT AP I Persingkat Jam Operasional 4 Bandara

Peringatan itu disampaikan KPK lantaran Rudy Hartono mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik pada Senin (14/6).

Padahal, surat panggilan pemeriksaan terhadap Rudy Hartono telah disampaikan secara patut. Namun, dia tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik dengan alasan sedang sakit.

Berita Terkait : Kasus Korupsi Dinsos Bandung Barat, KPK Garap Bos PT Karya Bina Mitra

"Yang bersangkutan mengonfirmasi melalui surat tidak bisa hadir dengan alasan sakit dan meminta untuk dilakukan penjadwalan ulang. KPK mengimbau dan mengingatkan yang bersangkutan untuk kooperatif hadir pada penjadwalan pemanggilan ulang selanjutnya," kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/6).

Kasus yang menjerat Rudy merupakan pengembangan atas kasus serupa yang telah menjerat istrinya yang juga Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene; Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian; mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan; serta korporasi PT Adonara Propertindo. [OKT]