Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Korupsi Tanah Munjul, KPK Perpanjang Masa Penahanan Petinggi PT Adonara Propertindo

Jumat, 2 Juli 2021 16:55 WIB
Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene.

Anja, yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur Tahun 2019 itu diperpanjang penahannya selama 40 hari ke depan, mulai kemarin, hingga 11 Agustus 2021.

Baca juga : KPK Perpanjang Masa Penahanan Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji

"Kamis (1/7) Tim Penyidik memperpanjang masa tahanan tersangka AR (Anja Runtuwene) selama 40 hari ke depan terhitung mulai 3 Juli 2021 sampai dengan 11 Agustus 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati lewat pesan singkat, Jumat (2/7).

Selain Anja, KPK juga memperpanjang masa penahanan Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian, yang juga menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul.

Baca juga : KPK Dalami Kedekatan Eks Dirut Sarana Jaya Dan PT Adonara Propertindo

"Dilakukan juga perpanjangan penahahan tersangka TA (Tommy Adrian) untuk 40 hari ke depan terhitung mulai 4 Juli 2021 sampai dengan 12 Agustus 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih," imbuhnya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang tersangka. Selain Anja dan Tommy, penyidik komisi antirasuah juga menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar, serta PT Adonara Propertindo sebagai tersangka.

Baca juga : Kasus Korupsi Bupati Bandung Barat, KPK Panggil Gitaris Band The Changcuters

Dalam perkara ini, KPK menduga ada kerugian keuangan negara setidak-tidaknya Rp 152,5 miliar yang diakibatkan dari praktik rasuah para tersangka. 

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.