Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Jambi, 4 Tersangka Digarap KPK

Rabu, 7 Juli 2021 18:14 WIB
Foto: Ist
Foto: Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap empat tersangka kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017.

Keempat tersangka itu adalah mantan anggota DPRD Jambi. Mereka yakni Fahrurrozi, Arrakmat Eka Putra, Wiwid Iswhara, dan Zainul Arfan. 

Baca juga : Jokowi Kurang Tidur

"Keempatnya diperiksa untuk saling menjadi saksi. Tim penyidik mendalami antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang oleh para saksi dari pihak yang terkait dengan perkara ini," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, lewat pesan singkat, Rabu (7/7).

Keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap ketok palu itu sejak 26 Oktober 2020, sejalan dengan ditingkatkannya kasus mereka ke tahap penyidikan. KPK baru menahan mereka pada Kamis (17/6).

Baca juga : Jaga Kelestarian Alam, BNI Terus Kembangkan Hutan OrganikĀ 

Dalam perkara ini, Fahrurrozi dan Zainul Arfan diduga menerima suap ketok palu senilai Rp 375 juta. Sementara Arrakmat Eka Putra dan Wiwid Iswhara sejumlah Rp 275 juta.

Atas perbuatannya, keempatnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.