Dark/Light Mode

Ini Tuntutan Jaksa KPK Buat Tiga Terdakwa Kasus Korupsi PT DI

Senin, 12 Juli 2021 18:20 WIB
Mantan Direktur Utama PT PAL Indonesia Budiman Saleh. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan Direktur Utama PT PAL Indonesia Budiman Saleh. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Dalam kasus ini, mantan Dirut PT DI Budi Santoso dan mantan Asisten Direktur Utama bidang Bisnis Pemerintah Irzal Rinaldi Zailani sudah divonis duluan. Budi divonis 4 tahun penjara plus denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca juga : KPK Bakal Usut Aliran Duit Korupsi Ke Parpol

Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar sekitar Rp 2 miliar yang jika tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun.

Baca juga : Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Koordinator PPKM Darurat Wilayah Jawa Bali

Sementara Irzal divonis divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 5 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar sekitar Rp 17 miliar yang jika tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama 2 tahun. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.