Dark/Light Mode

Ini Tuntutan Jaksa KPK Buat Tiga Terdakwa Kasus Korupsi PT DI

Senin, 12 Juli 2021 18:20 WIB
Mantan Direktur Utama PT PAL Indonesia Budiman Saleh. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan Direktur Utama PT PAL Indonesia Budiman Saleh. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Rapat itu juga membahas pelaksanaan teknis kegiatan mitra penjualan dilakukan direktorat terkait tanpa persetujuan BOD dengan dasar pemberian kuasa BOD kepada direktorat terkait.

Persetujuan atau kesepakatan untuk menggunakan mitra penjualan sebagai cara untuk memperoleh dana khusus guna diberikan kepada customer/end user dilanjutkan Direksi periode 2010-2017.

Baca juga : KPK Bakal Usut Aliran Duit Korupsi Ke Parpol

Sebagai pelaksanaan tindak lanjut persetujuan Direksi tersebut, PT DI melakukan kerja sama dengan Didi Laksamana, serta para pihak di 5 perusahaan yakni, PT BTP (Bumiloka Tegar Perkasa), PT AMK (Angkasa Mitra Karya), PT ASP (Abadi Sentosa Perkasa) PT PMA (Penta Mitra Abadi) dan PT NPB (Niaga Putra Bangsa), serta Ferry Santosa Subrata selaku Dirut PT SBU (Selaras Bangun Usaha) untuk menjadi mitra penjualan.

Penandatanganan kontrak mitra penjualan tersebut sebanyak 52 kontrak selama periode 2008-2016. Kontrak mitra penjualan tersebut adalah fiktif, dan hanya sebagai dasar pengeluaran dana dari PT DI dalam rangka pengumpulan dana untuk diberikan kepada customer/end user.

Baca juga : Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Koordinator PPKM Darurat Wilayah Jawa Bali

Pembayaran dari PT DI kepada perusahaan mitra penjualan yang pekerjaannya diduga fiktif tersebut dilakukan dengan cara mentransfer langsung ke rekening perusahaan mitra penjualan.

Kemudian sejumlah yang yang ada di rekening tersebut dikembalikan secara transfer/tunai/cek ke pihak-pihak di PT DI.

Baca juga : Wakil Ketua KPK Ingatkan Kepala Daerah Di NTB Tidak Korupsi

Budiman Saleh menerima kuasa dari Budi Santoso selaku Dirut PT DI untuk menandatangani perjanjian kemitraan dengan mitra penjualan. Budiman Saleh juga diduga memerintahkan Kadiv Penjualan agar memproses lebih lanjut tagihan dari mitra penjualan, meskipun mengetahui bahwa mitra penjualan tidak melakukan pekerjaan pemasaran.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukan sejumlah pihak di PT DI itu negara ditaksir merugi senilai Rp 202,20 miliar dan 8,65 juta dolar AS, atau total Rp 315 miliar.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.