Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kalau Jaksa Gagal Buktikan Aliran Dana, Kasus Jiwasraya Bisa Setop Loh

Jumat, 18 Juni 2021 17:33 WIB
Sidanh kasus korupsi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka)
Sidanh kasus korupsi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyebut perkara tindak pidana korupsi bisa saja dihentikan jika jaksa penuntut umum tidak bisa membuktikan adanya perbuatan korupsi yang dilakukan terdakwa.

Pernyataan itu disampaikan Fickar menanggapi fakta yang terungkap dalam sidang kasus korupsi investasi PT Asuransi Jiwasraya, dengan terdakwa Piter Rasiman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Menurut dia, alat bukti yang dapat diajukan sebagai dasar dimulainya penyidikan minimal ada dua. Yakni keterangan saksi, alat bukti surat, keterangan ahli dan/atau keterangan tersangka.

Baca juga : Kanwil BRI Jakarta II Salurkan Bantuan Anak Yatim Dan Lansia Di Bogor

"Artinya jika hanya ada satu laporan saksi saja tanpa didukung alat bukti lainnya maka penyidikan tidak dapat diteruskan," kata Fickar, Jumat (18/6). 

Dia mengatakan, e-mail pun bisa dijadikan alat bukti asalkan ada konfirmasi pembayaran atau transfer yang dilakukan lebih dari satu orang. "Asal ada email balasan untuk menjadi alat bukti yang sempurna," timpalnya.

Sementara Analis Senior CSA Research Institute Reza Priyambada menyatakan, orang awam banyak menganggap investasi di surat berharga melanggar aturan jika hasilnya tidak memuaskan. Tapi sebetulnya tidak begitu.

Baca juga : Jakarta Genting, Kapolda Dan Pangdam Jaya Rapat Di Kantor Anies

"Karena yang namanya investasi tidak melanggar hukum, sepanjang berinvestasi sesuai dengan koridornya," tutur Reza.

Dia memaparkan, pengelolaan dana selalu mengikutu standar operasional prosedur (SOP). Hal itu harus dilihat lagi oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menangani perkara korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Sebab, jika dipukul rata maka investor akan takut berinvestasi. Begitupun dengan proses penyitaan aset yang tak terkait perkara, Reza khawatir, hal itu bakal mempengaruhi investor ke depannya.

Baca juga : Ini Pengakuan Saksi Soal Aliran Dana Vendor Bansos

"Anggaplah perusahaan A terindikasi terlibat dalam penyelewengan dana Jiwasraya. Nah orang kan jadi takut untuk buka rekening atau beli produk Reksadananya di manajer investasi A ini. Padahal perusahaannya itu nggak ada masalah. Jadi pelaku pasar akan khawatir dan takut untuk berinvestasi," ucapnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.