Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Dilelang KPK, Tas Balenciaga Sri Wahyumi Laku Rp 15 Juta

Selasa, 13 Juli 2021 15:02 WIB
Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip. (Foto: Ist)
Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sukses melelang tas mewah merek Balenciaga milik eks Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip senilai Rp 15 juta.

"Dari dua objek lelang, laku terjual yaitu satu tas wanita merk Balenciaga warna abu-abu beserta kotaknya yang tersimpan dalam tas warna merah bertuliskan ELLE Paris dengan harga Rp 15 juta, dari harga penawaran awal Rp14.803.000," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding lewat pesan singkat, Selasa (13/7).

Lelang barang rampasan milik terpidana kasus suap revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo tahun anggaran 2019 di Kabupaten Kepulauan Talaud itu dilaksanakan pada Senin (12/7) kemarin.

Baca juga : Gelar Dunia Games League, Telkomsel Siapkan Hadiah Rp 600 Juta

Selain tas Balenciaga, KPK juga melelang set anting-anting emas putih bermata berlian milik Sri Wahyumi dengan harga limit Rp 28.645.000 dan uang jaminan Rp 8 juta. Tapi, belum laku.

"Untuk objek lelang lainnya yang belum terjual, akan kembali dilelang pada kesempatan berikutnya," tuturnya.

Selain itu, pada Selasa (6/7), KPK bersama dan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan juga telah melaksanakan lelang barang rampasan milik terpidana kasus korupsi Kharruddin Syah Alias H Buyung.

Baca juga : KPK Lelang Tas Balenciaga Dan Anting Emas Berlian Sri Wahyumi

Barang lelang itu berupa mobil Suzuki Type GC415-APV DLX atas nama Erni Ariyanti. Objek lelang tersebut terjual dengan harga Rp 71 juta dari harga penawaran awal Rp 58.325.000.

"Pelaksanaan lelang barang rampasan dari barang-barang milik para pelaku korupsi yang telah disita secara sah menurut hukum, merupakan salah satu bentuk pemenuhan asset recovery dari hasil tindak pidana korupsi," tandas Ipi.

Sri Wahyumi divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima berbagai suap, termasuk tas mewah dan perhiasan senilai total Rp 491 juta dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo terkait pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo tahun anggaran 2019 di Kabupaten Kepulauan Talaud.

Baca juga : Tumbuh 42,5 Persen, CIMB Niaga Syariah Raih Laba Rp 459 Miliar

Selain kurungan penjara, Majelis Hakim juga memutuskan mencabut hak politik Sri Wahyumi selama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan.

Namun putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman Sri Wahyumi yang semula 4,5 tahun penjara, menjadi 2 tahun penjara.

Sri Wahyumi sempat bebas dari Lapas Wanita dan Anak Tangerang. Namun saat bebas, Sri Wahyumi kembali ditahan tim penyidik KPK atas perkara gratifikasi terkait sejumlah proyek di Kepulauan Talaud tahun 2014 sampai 2017. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.