Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- STY Nilai Persija Sudah 80 Persen Jelang Super League 2026/2027
- Beckham Putra Siap Bawa Persib Lolos ke ACL Two
- Runner Up, Timnas Putri U-16 Punya Masa Depan Cerah
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
Moeldoko: Vaksin Berbayar Alternatif Buat Masyarakat, Nggak Ada Paksaan
Selasa, 13 Juli 2021 15:35 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menegaskan, pelaksanaan vaksin berbayar mandiri atau Vaksinasi Gotong Royong (VGR) merupakan inisiatif dan partisipasi komponen bangsa, di antaranya pengusaha dan korporasi, yang ingin membantu pemerintah mempercepat target vaksinasi masyarakat.
"Inisiatif seperti ini perlu di tengah lonjakan angka Covid-19," ujar Moeldoko, dalam siaran pers, Selasa (13/7).
Menurutnya, VGR diadakan untuk memberikan pilihan bagi masyarakat dalam mendapatkan vaksin secara mandiri, di samping vaksinasi program pemerintah yang gratis. "Tidak ada unsur paksaan, yang mampu silakan, dan bisa mengurangi beban anggaran negara," tuturnya.
Baca juga : Irma Suryani: Vaksin Berbayar Itu Alternatif, Kenapa Diributkan?
Toh, ditambahkan mantan Panglima TNI ini, kehadiran vaksin berbayar tetap tidak menghapus program vaksin gratis masyarakat. "Tidak akan menggantikan atau menghapus program vaksin rakyat yang diberikan pemerintah secara gratis," tegas Moeldoko.
Dia menambahkan, VGR bisa membantu pemerintah untuk mencapai target pemberian vaksinasi, yakni 1 juta suntikan per hari pada Juli ini dan 2 juta per hari pada Agustus mendatang. Dengan begitu, kekebalan komunal alias herd immunity bakal segera terwujud.
Moeldoko memaparkan, pemerintahan yang baik adalah pemerintahan yang terus menjalankan kewajibannya dalam melindungi rakyatnya secara maksimal.
Baca juga : Gelar Doa Bersama, Menag: Kuatkan Spiritualitas Hadapi Pandemi
"Sekaligus ikut memberikan ruang-ruang alternatif pilihan kepada warganya untuk berbuat yang terbaik," tandas Moeldoko.
Sebelumnya, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi menyebutkan badan hukum atau usaha dapat melaksanakan vaksinasi Gotong-Royong untuk individu.
Kemudian, aturan ini diubah menjadi Permenkes Nomor 19 Tahun 2021 di mana pasal 5 ayat 5 menyebutkan bahwa pelaksanaan vaksinasi Covid-19 kepada individu atau perorangan pendanaannya dibebankan kepada yang bersangkutan. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya