Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Moeldoko: Vaksin Berbayar Alternatif Buat Masyarakat, Nggak Ada Paksaan

Selasa, 13 Juli 2021 15:35 WIB
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko. (Foto: Ist)
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menegaskan, pelaksanaan vaksin berbayar mandiri atau Vaksinasi Gotong Royong (VGR) merupakan inisiatif dan partisipasi komponen bangsa, di antaranya pengusaha dan korporasi, yang ingin membantu pemerintah mempercepat target vaksinasi masyarakat.

"Inisiatif seperti ini perlu di tengah lonjakan angka Covid-19," ujar Moeldoko, dalam siaran pers, Selasa (13/7).

Menurutnya, VGR diadakan untuk memberikan pilihan bagi masyarakat dalam mendapatkan vaksin secara mandiri, di samping vaksinasi program pemerintah yang gratis. "Tidak ada unsur paksaan, yang mampu silakan, dan bisa mengurangi beban anggaran negara," tuturnya.

Baca juga : Irma Suryani: Vaksin Berbayar Itu Alternatif, Kenapa Diributkan?

Toh, ditambahkan mantan Panglima TNI ini, kehadiran vaksin berbayar tetap tidak menghapus program vaksin gratis masyarakat. "Tidak akan menggantikan atau menghapus program vaksin rakyat yang diberikan pemerintah secara gratis," tegas Moeldoko.

Dia menambahkan, VGR bisa membantu pemerintah untuk mencapai target pemberian vaksinasi, yakni 1 juta suntikan per hari pada Juli ini dan 2 juta per hari pada Agustus mendatang. Dengan begitu, kekebalan komunal alias herd immunity bakal segera terwujud.

Moeldoko memaparkan, pemerintahan yang baik adalah pemerintahan yang terus menjalankan kewajibannya dalam melindungi rakyatnya secara maksimal.

Baca juga : Gelar Doa Bersama, Menag: Kuatkan Spiritualitas Hadapi Pandemi

"Sekaligus ikut memberikan ruang-ruang alternatif pilihan kepada warganya untuk berbuat yang terbaik," tandas Moeldoko. 

Sebelumnya, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi menyebutkan badan hukum atau usaha dapat melaksanakan vaksinasi Gotong-Royong untuk individu.

Kemudian, aturan ini diubah menjadi Permenkes Nomor 19 Tahun 2021 di mana pasal 5 ayat 5 menyebutkan bahwa pelaksanaan vaksinasi Covid-19 kepada individu atau perorangan pendanaannya dibebankan kepada yang bersangkutan. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.