Dark/Light Mode

Ringankan Beban Warga, Khofifah Gratiskan Biaya Sewa 4 Rusunawa

Rabu, 14 Juli 2021 14:26 WIB
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa

RM.id  Rakyat Merdeka - Di tengah pandemi Covid-19, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa kembali menggratiskan biaya sewa empat Rumah Susun Sewa (Rusunawa) milik Pemprov Jatim selama dua bulan ke depan. 

Kebijakan ini diambil guna meringankan beban masyarakat yang menyewa Rusunawa selama pemberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Khofifah mengatakan, pembebasan sewa rusunawa ini terhitung, mulai bulan Juli dan Agustus 2021.

Keempat rusunawa milik Pemprov Jatim yang memiliki total hunian sebanyak 867 unit tersebut, yaitu Rusunawa Sumurwelut, Rusunawa Jemundo, Rusunawa Gunungsari dan Rusunawa SIER.

Baca juga : Mulai Hari Ini, KAI Sediakan Layanan Vaksin Gratis Di Stasiun

"Pembebasan biaya sewa rusunawa selama dua bulan ini diharapkan bisa sedikit meringankan beban masyarakat. Sehingga, uang yang tadinya diperuntukkan untuk biaya sewa bisa dialokasikan untuk kebutuhan lainnya yang lebih mendesak," ungkap Khofifah di Gedung Negara Grahadi Surabaya, dikutip Rabu (14/7).

"Pembebasan hanya biaya retribusi sewa, tidak termasuk biaya pemakaian air dan listrik," tambahnya.

Khofifah menyebut, dampak akibat pandemi Covid-19 ini sangat luas dirasakan hampir semua lapisan masyarakat tanpa terkecuali. 

Baca juga : Manfaatkan Energi Hijau, PLTA Malea Perkuat Listrik Sulawesi Selatan

Adanya kebijakan PPKM Darurat, kata dia, tidak dipungkiri berimbas pada menurunnya penghasilan masyarakat, termasuk para penghuni rusunawa. Maka dari itu, ia berharap kebijakan gratis sewa ini bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh masyarakat.

"Saya berharap masyarakat bisa mematuhi seluruh aturan selama kebijakan PPKM Darurat. Ini semua dilakukan demi melindungi kesehatan masyarakat serta menekan penyebaran Covid-19, agar tidak semakin meluas. Saya rasa semua sudah ingin pandemi segera berhenti dan tidak terus berlarut-larut," imbuhnya.

Lebih lanjut Khofifah memaparkan, berdasarkan data dari Dinas PU Cipta Karya Jatim, total biaya sewa yang digratiskan pada 867 unit rusunawa tersebut sebesar Rp 446.840.000. Dengan rincian biaya sewa yang berbeda-beda untuk masing-masing rusunawa.

Baca juga : Menkes Targetkan 70 Persen Warga Zona Merah Sudah Divaksin Pada Agustus

Sementara rinciannya, untuk Rusunawa Gunungsari 268 unit, sewa yang dibebaskan selama 2 bulan yaitu Rp 68.400.000. Rusunawa SIER jumlah hunian 65 unit, sewa yang dibebaskan 2 bulan yaitu Rp 16.700.000. Kemudian, Rusunawa Jemundo jumlah hunian 68 unit, sewa yang dibebaskan 2 bulan Rp 17.420.000. Terakhir Rusunawa Sumurwelut jumlah hunian 466 unit, sewa yang dibebaskan 2 bulan yaitu Rp 120.900.000.

Untuk diketahui, dasar kebijakan pembebasan biaya sewa rusunawa tersebut diatur dalam Perda Provinsi Jatim No 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah bab XIII pasal 75 ayat 1, dan Pergub Jatim No 34 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah bagian kedua, pasal 9 ayat 1.

Sebelumnya, Khofifah juga menggratiskan biaya sewa bulan Mei dan Juni 2021.Kebijakan ini diambil guna meringankan beban masyarakat yang menyewa Rusunawa selama PPKM Darurat. [MFA]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.