Dark/Light Mode

Kemitraan Dorong Pengawasan Ketat Penyaluran Bansos PPKM Darurat

Rabu, 7 Juli 2021 15:45 WIB
Laode M. Syarif (kanan). (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)
Laode M. Syarif (kanan). (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kemitraan Bagi Pembaruan Tata Pemerintahan atau Kemitraan mendorong pengawasan ketat terhadap penyaluran bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang digelontorkan pemerintah dalam masa Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Pengawasan ketat ini dianggap perlu lantaran pemberian dana bansos Covid-19 yang mementingkan kecepatan dan keterjangkauan luas membuat pengawasan akuntabilitas kurang diperhatikan.

Apalagi, Presiden Joko Widodo memberikan mandat bahwa bulan Juli, semua bantuan sosial terkait Covid-19 harus segera disalurkan.

"Akuntabilitas justru sangat penting untuk memastikan uang negara dan daerah yang dialokasikan untuk penanganan Covid-19 benar-benar sampai ke masyarakat. Dalam kondisi luar biasa darurat seperti sekarang, dibutuhkan kerja sama terpadu yang luar biasa untuk kegiatan pengawasan akuntabilitas," ujar Direktur Eksekutif Kemitraan, Laode M. Syarif dalam keterangannya, Rabu (7/7).

Baca juga : Di Karawang, Pelanggar PPKM Darurat Disidang Di Tempat

Dipaparkan mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, pada Juni 2020, jumlah dana Covid-19 yang dialokasikan pemerintah mencapai Rp 405 triliun yang dibagi dalam empat bidang.

Keempatnya yakni kesehatan Rp 75 triliun, jaring pengaman sosial Rp 110 triliun, insentif perpajakan dan kredit usaha rakyat (KUR) Rp 70 triliun, dan pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional Rp 150 triliun.

Dalam perkembangannya, menurut Auditor Utama Keuangan Negara III BPK Bambang Pamungkas, total dana Covid-19 mencapai Rp 1.035,2 triliun. Jumlah tersebut berasal dari APBN sebanyak Rp 937,42 triliun, APBD sebesar Rp 86,36 triliun, dan sektor moneter sebesar Rp 6,50 triliun.

Kemudian, BUMN dengan total anggaran sebesar Rp 4,02 triliun, BUMD sekitar Rp 320 miliar, dan yang berasal dari dana hibah dan masyarakat sebesar Rp 625 miliar.

Baca juga : Penyaluran Bansos PPKM Darurat Dianggap Lebih Baik Daripada PSBB

Karena keempat bidang sasaran pemanfaatan dana Covid-19 sangat luas dan mencakup seluruh Indonesia, Syarif menyatakan pentingnya kelengkapan data, transparansi dan pengawasan yang teliti dalam penggunaannya. Hal ini untuk mencegah terjadinya manipulasi, korupsi dan ketidaktepatan sasaran pembelanjaan.

Dari keempat bidang tersebut, Syarif mengungkapkan, bidang yang paling rawan dimanipulasi adalah jaring pengaman sosial, insentif perpajakan, KUR, dan program pemulihan ekonomi nasional.

Kenapa rawan? Soalnya, data masing-masing kementerian dan Pemda sangat berbeda. Dikatakan, jumlah orang miskin di Kementerian Sosial (Kemensos) berbeda dengan data di kementerian lain. Juga, berbeda dengan data di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota.

Ketidakjelasan data akan memudahkan pemburu rente mengondisikan penerima insentif pajak, KUR, dan program pemulihan ekonomi kepada orang dekat atau yang tak berhak atau malah dinikmati pengusaha besar.

Baca juga : PPKM Darurat, Kemendagri Minta Pemda Percepat Penyaluran Bansos

"Namun demikian, yang perlu diawasi secara ketat adalah komponen insentif perpajakan dan KUR, pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional (PEN), karena pemanfaatannya akan sarat dengan conflict of interest (benturan kepentingan), karena kriteria penerima tidak jelas dan gampang untuk dimainkan," paparnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.