Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pimpinan KPK Didesak Tuntaskan Persoalan Internal

Jumat, 3 Mei 2019 12:55 WIB
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana (tengah). (Foto: Istimewa).
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana (tengah). (Foto: Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendesak pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan berbagai persoalan di internal lembaga antikorupsi.

Desakan ini disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi saat mendatangi Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/5). “Ada persoalan serius di internal KPK yang mestinya cepat diselesaikan,” tutur perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, Kurnia Ramadhana.

Sejumlah persoalan itu diantaranya dugaan pelanggaran etik dua petinggi KPK yang telah dilaporkan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi pada bulan Oktober tahun lalu. Keduanya adalah Brigadir Jenderal Polisi Firli selaku Deputi Penindakan dan Pahala Nainggolan, selaku Deputi Pencegahan. Brigjen Firli diduga melanggar kode etik karena bertemu serta bermain tenis dengan Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat, Tuan Guru Bajang, pada 13 Mei 2018.

Baca juga : PDIP: UU Pangan Belum Dilaksanakan Dengan Benar

Padahal diketahui bahwa lembaga anti rasuah itu tengah melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (PT NTT) yang kini bernama PT Amman Mineral Nusa Tenggara.

Kasus ini diduga melibatkan TGB. Dia juga telah diperiksa oleh KPK. Sedangkan Pahala Nainggolan diketahui mengirimkan surat balasan perihal pengecekan rekening pada salah satu bank swasta.

Hal yang janggal adalah perusahaan yang mengirimkan surat pada KPK tersebut tidak sedang berperkara di lembaga anti korupsi itu. Maka dapat disimpulkan bahwa surat tersebut tidak ada urgensinya untuk ditindaklanjuti oleh KPK.

Baca juga : PKB Beri Nilai 8 Untuk Amran

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendesak pimpinan KPK mengumumkan perkembangan pelaporan dugaan pelanggaran etik tersebut.

"Hingga saat ini Pimpinan KPK tidak kunjung mengumumkan terkait perkembangan pelaporan Koalisi tersebut. Padahal Koalisi sebagai pelapor mempunyai hak untuk diberikan informasi terkait hal itu oleh KPK. Dengan kondisi seperti ini dikhawatirkan akan mengurangi nilai transparansi dan akuntabilitas yang selama ini dikenal di lembaga anti rasuah," kata Kurnia yang juga peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) itu.

Selain soal dugaan pelanggaran etik, Koalisi Masyarakat juga menyorot petisi Wadah Pegawai KPK yang mengeluh tentang mandeknya penanganan kasus di internal kedeputian penindakan.

Baca juga : Kasus Alih Fungsi Hutan Riau, KPK Tetapkan Tersangka Korporasi

Dalam petisi tersebut terdapat lima poin yang disoroti para pegawai KPK, yakni terhambatnya penanganan perkara pada tingkat ekspose, kebocoran informasi pada saat melakukan penyelidikan, tidak disetujuinya pemanggilan dan perlakuan khusus terhadap saksi, tidak disetujui penggeledahan pada lokasi tertentu dan pencegahan maupun penangkalan serta adanya pembiaran atas dugaan pelanggaran berat.

"ICW menuntut agar pimpinan KPK memberikan respon mengenai perkembangan penanganan berbagai laporan dugaan pelanggaran etik di internal lembaga antikorupsi dan kami juga menuntut pimpinan KPK segera menindaklanjuti petisi yang telah dilayangkan wadah pegawai, demi menjaga kredibilitas dan integritas KPK," tegasnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.