Dark/Light Mode

Diperpanjang, Masa Tahanan Petinggi Krakatau Steel

Kamis, 11 April 2019 05:16 WIB
Tersangka perantara suap pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel Alexander Muskitta, usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (10/4). (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)
Tersangka perantara suap pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel Alexander Muskitta, usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (10/4). (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, Wisnu Kuncoro, yang menyandang status tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di perusahaan yang memproduksi baja itu.

Tak hanya Wisnu, KPK juga memperpanjang masa penahanan 3 tersangka lainnya kasus ini. Yakni Presiden Direktur PT Grand Kartech, Kenneth Sutardja, Bos Tjokro Group Kurniawan Eddy Tjokro, dan pihak swasta bernama Alexander Muskitta.

Baca juga : Tatjana Saphira Pengalaman Pertama Terpukul Joe Taslim

"Untuk kasus dugaan suap terkait dengan proyek atau pengadaan di PT Krakatau Steel, hari ini diperpanjang penahanan untuk 4 orang tersangka," kata Jubir KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/4).

Febri mengatakan, masa penahanan keempat tersangka diperpanjang selama 40 hari  terhitung Kamis (12/4). Dengan demikian, keempat tersangka bakal mendekam di sel tahanan, setidaknya hingga 21 Mei mendatang.

Baca juga : Dapat Libur Panjang, Warga Jepang Bingung

"Jadi, penahanan mereka diperpanjang selama 40 hari, mulai tanggal 12 April 2019. Karena masih dibutuhkan beberapa kegiatan kegiatan penyidikan selama 40 hari ke depan," terang Febri. [OKT]

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.