Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Catat Kekurangan, KPK Beri Masukan Perbaikan Penyaluran Bantuan UMKM

Jumat, 23 Juli 2021 13:20 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)
Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan masukan soal penyaluran Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk para pelaku Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM).

Masukan tersebut disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian pada Rabu (21/7).

"Dalam rapat tersebut, KPK menyampaikan beberapa catatan sebagai pembelajaran untuk pelaksanaan ke depan dari pelaksanaan penyaluran bantuan yang telah dilakukan pada 2020," ujar Firli melalui keterangan pers, Jumat (23/7).

Baca juga : Tahun Ini, Basuki Targetkan 25 Ribu Bantuan PSU Untuk MBR

Beberapa catatan itu di antaranya, pemberian bantuan harus mempertimbangkan aspek pemerataan. Artinya, bantuan diberikan bukan hanya ke daerah yang aktif dan mampu mengirimkan data calon penerima bantuan.

Kata Firli, Kementerian Koperasi dan UKM perlu secara aktif mendekati daerah-daerah yang terdampak berat dari pandemi ini, misalnya daerah yang tergolong miskin.

"Namun, Dinas Koperasi setempat tidak secara aktif memproses pendaftaran calon penerima. Sehingga, terkesan bahwa BPUM ini hanya untuk penerima di Pulau Jawa saja. Data dari Pemda mayoritas dari Pemda di Jawa," ungkap Firli.

Baca juga : Luhut Perintah Menteri Dan Kepala Daerah: Percepat Penyaluran Bansos!

Catatan berikutnya, data penerima bantuan saat ini harus disesuaikan dengan temuan lapangan BPKP dan BPK soal ketidaklayakan penerima dan ketidaktepatan bantuan pada program sebelumnya.

Kemudian, seluruh calon penerima harus menyertakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) agar memudahkan pengujian kelayakan penerima dengan basis data lain.

"Misalnya, pengujian dengan data ASN yang ada di BKN yang sudah berbasis NIK. Demikian juga pengujian dengan data penerima bantuan program Prakerja dan program bantuan lainnya," tutur mantan Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) itu.

Baca juga : Nusantara Perang Lawan Covid, Negeri Kiwi Bantu Lagi Rp 15 M

Ditegaskan Firli, KPK turut mengawal program pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional (PEN). Salah satunya dengan mendukung upaya pengawasan terhadap pemberian BPUM sejak tahun 2020 dengan membuka kanal pengaduan masyarakat langsung di JAGA.ID.

"Keluhan yang kami terima terkait penyaluran BPUM yang tercatat pada JAGA.ID total berjumlah 763 laporan, terdiri dari 642 laporan di tahun 2020 dan 121 laporan hingga Juli 2021," beber Firli.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.