Dark/Light Mode

KPK Tindaklanjuti Komunikasi Lili Pintauli Dengan Wali Kota Tanjungbalai

Selasa, 27 Juli 2021 12:28 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti fakta sidang soal komunikasi antara Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.

Komunikasi terkait penyelidikan kasus jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai itu terungkap dari keterangan mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, komisinya akan menindaklanjuti komunikasi tersebut dengan memeriksa para saksi yang diduga mengetahui kejadian perkara.

Baca juga : Eks Penyidik Bongkar Komunikasi Wakil Ketua KPK Dan Wali Kota Tanjungbalai

"Seluruh keterangan saksi maupun fakta-fakta persidangan lainnya dalam perkara ini tentu akan dikonfirmasi kembali kepada saksi-saksi yang akan dihadirkan dan alat bukti lainnya pada agenda-agenda persidangan berikutnya," ujar Ali lewat pesan singkat, Selasa (27/7).

Dia menyatakan, komisi antirasuah tak pandang bulu dalam menjerat seseorang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Menurut Ali, jika alat bukti yang ditemukan tim KPK cukup, maka pihaknya akan lebih mudah dalam menindaklanjuti fakta persidangan tersebut.

"Prinsip kami jika kemudian dari seluruh kesimpulan hasil persidangan diperoleh fakta-fakta hukum adanya perbuatan saksi SRP (Stepanus Robin Pattuju) maupun pihak lain terkait adanya dugaan perbuatan pada kasus lain," tuturnya.

Baca juga : Jangan Panik, Tetap Tenang

"Dan tentu berdasarkan setidaknya dua alat bukti yang kemudian ditemukan baik dalam proses penyidikan maupun persidangan maka kami memastikan akan menindaklanjutinya sesuai kewenangan KPK," imbuh jubir berlatarbelakang jaksa itu.

Sebelumnya, Stepanus Robin Pattuju membongkar komunikasi antara M Syahrial dengan Lili Pintauli Siregar. Percakapan diduga berkaitan dengan penanganan perkara di KPK yang menyeret Syahrial.

Robin membongkarnya saat dihadirkan sebagai saksi di persidangan kasus dugaan suap penanganan perkara di KPK dengan terdakwa Syahrial, di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (26/7).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.