Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas dakwaan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M. Syahrial. Berkas dakwaan itu hari ini sudah dilimpahkan tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
"Jaksa KPK Agus Prasetya Rahardja telah melimpahkan berkas perkara terdakwa M. Syahrial, Wali Kota Tanjungbalai, ke Pengadilan Tipikor pada PN Medan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding lewat pesan singkat, Rabu (30/6).
Ipi mengatakan, dengan pelimpahan berkas dakwaan tersebut, maka penahanan terhadap Syahrial menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Medan.
Baca juga : Jokowi Doakan Wali Kota Kendari Cepat Sembuh Dari Covid
"Sementara ini tempat penahanan terdakwa masih tetap dititipkan pada Rutan KPK Kavling C1. Selanjutnya menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," imbuhnya.
Syahrial akan didakwa dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Syahrial merupakan tersangka pemberi suap kepada mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju. Dalam kasus ini, selain Syahrial dan Robin, KPK juga menetapkan pengacara Maskur Husain sebagai tersangka.
Baca juga : Kasus Covid-19 Melonjak, Balai Kota Bandung Lockdown
Stepanus dan Maskur meminta uang Rp 1,5 miliar kepada Syahrial. Tujuannya, agar kasus dugaan suap lelang jabatan yang tengah diselidiki KPK tidak naik ke tingkat penyidikan. Kesepakatan ini terjadi usai Stepanus dan Syahrial bertemu di rumah Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin pada Oktober 2020.
Syahrial memberikan uang itu secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia (RA) teman dari Robin. Uang baru diserahkan sebanyak Rp 1,3 miliar sebelum akhirnya KPK mencium praktik suap tersebut.
Kasus ini juga menyeret nama Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Lili disebut beberapa kali berkomunikasi dengan Syahrial saat berkas penyelidikan kasus mutasi jabatan di Pemkot Tanjungbalai berada di tangan Lili. Namun dalam beberapa kesempatan Lili membantah adanya komunikasi dengan Syahrial. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya