Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK Telisik Pembahasan Anggaran Tanah Munjul

Selasa, 27 Juli 2021 13:38 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pembahasan anggaran pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, tahun 2019. Selain soal anggaran, penyidik juga terus menelusuri aliran uang korupsi dalam kasus ini.

Hal itu didalami penyidik saat memeriksa sejumlah pejabat Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada Senin (26/7).

Baca juga : KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi

Para saksi itu yakni yakni mantan Plt Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra Sukmono; Senior Manajer Divisi Pertanahan dan Hukum Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yadi Robi; dan Staf Divisi Umum Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Rahmat T.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya pembahasan anggaran dan adanya aliran sejumlah uang pada pihak-pihak tertentu," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (27/7).

Baca juga : KPK Periksa Plt Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan

Namun Ali tidak merinci ke mana saja aliran uang yang tengah didalami penyidik itu. Sementara hari ini, penyidik komisi antirasuah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Denan Matulandi Kaligis.

"Pemeriksaan dilakukan di kantor KPK, Jl. Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ungkap Ali. 

Baca juga : Terus Naik, Penyaluran KUR Tak Terpengaruh PPKM

KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, tahun 2019.

Kelimanya adalah mantan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar, serta PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.