Dark/Light Mode

Didalami KPK, Komunikasi Tersangka Untuk Muluskan Pengadaan Tanah Di Munjul

Rabu, 21 Juli 2021 19:29 WIB
Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtunewe. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtunewe. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pembahasan dan komunikasi antara Wakil Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Anja Runtunewe dan Direktur PT AP Tommy Ardian dengan Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

Komunikasi itu dilakukan untuk memperlancar penawaran tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur yang berujung rasuah.

Hal ini didalami penyidik komisi antirasuah saat memeriksa Anja sebagai saksi bagi para tersangka lainnya, termasuk mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, hari ini.

Baca juga : BLT Dan PKTD, Solusi Turunkan Kemiskinan Di Desa

"Tim penyidik mendalami melalui keterangan saksi tersebut antara lain mengenai dugaan adanya pembahasan dan komunikasi saksi dengan tersangka TA (Tommy Ardian) untuk memperlancar penawaran tanah yang berlokasi di Munjul Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, dengan Perum Sarana Jaya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (21/7).

KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, tahun 2019.

Kelimanya adalah mantan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar, serta PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.

Baca juga : Ingat Ya Bunda, Anak-anak Tak Usah Diajak Jalan-jalan

KPK menduga, pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya dilakukan dengan tidak sesuai prosedur. Antara lain tidak adanya kajian kelayakan objek tanah, tidak dilakukan kajian appraisal dan didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.

Kemudian, beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate, serta adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja Runtuwene dan Perumda Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.

Atas perbuatan para tersangka, negara diduga dirugikan sedikitnya Rp 152,5 miliar. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.