Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Kendalikan Konsumsi Rokok, Penyederhanaan Tarif Cukai Kudu Dilanjut
Jumat, 23 Juli 2021 17:36 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Penyederhanaan atau simplifikasi struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) dianggap solusi jitu mengendalikan konsumsi rokok di Indonesia. Tingginya tingkat konsumsi rokok mengancam kesehatan masyarakat.
Apalagi, tidak tercapainya tujuan pengendalian tembakau di Indonesia disinyalir menjadi ancaman kegagalan Indonesia dalam mencapai Sustainable Development Goals 2030. Pada tahun tersebut, Indonesia dicanangkan mampu mengurangi hingga sepertiga angka kematian dini akibat penyakit tidak menular.
Senior Advisor Human Rights Working Group (HRWG) Rafendi Djamin merekomendasikan agar penyederhanaan struktur tarif CHT masuk ke dalam kebijakan CHT di Indonesia. Penerapan cukai rokok di Indonesia, kata Rafendi, masih beragam karena banyaknya golongan tarif cukai. Hal ini menyebabkan harga rokok bervariasi dan memungkinkan masyarakat membeli rokok yang lebih rendah. Sehingga diperlukan penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau.
Baca juga : Penyitaan Sah, Kejaksaan Agung Ancang-ancang Lelang Dua Hotel
Bahkan, lanjut Rafendi, Indonesia terancam gagal dalam reformasi fiskal jika simplifikasi tarif CHT tidak dilaksanakan. "Ketika gagal, implikasinya jelas terkait dengan target penurunan prevalensi perokok anak gagal tercapai. Ini berarti perlindungan negara terhadap penduduk di bawah usia 18 tahun sebagai potensi bonus demografi akan rontok semua," ujarnya dalam webinar bertajuk Melanjutkan Kembali Kebijakan Penyederhanaan Struktur Tarif Cukai Tembakau, Jumat (23/7).
Rafendi mengatakan, kebijakan CHT yang baik merupakan kewajiban negara dalam mendukung hak asasi manusia terkait kesehatan publik. "Hak atas kesehatan adalah HAM yang sifatnya inklusif, dan kewajiban negara untuk membuat kerangka kebijakan dan memastikan akses pelayanan kesehatan yang sama," ingatnya.
Rafendi menilai, kegagalan pemerintah dalam mengurangi produksi pemasaran dan konsumsi tembakau merupakan bagian dari pelanggaran kewajiban untuk melindungi hak asasi manusia yang tercantum dalam pasal 12 konvensi HAM.
Baca juga : Kemasukan 8 Kasus Impor Dari Jakarta, Brunei Tutup Penerbangan Dari Indonesia
Ekonom Tax Center Universitas Indonesia (UI) Vid Adrison mengungkapkan, apabila dilihat dari strukturnya, sistem cukai CHT di Indonesia adalah sistem cukai yang sangat rumit. Karena menggunakan hingga 4 dimensi guna menentukan tarif cukainya, yaitu jenis rokok, golongan produksi, teknik produksi, serta harga.
"Di Indonesia, sistem CHT sangat kompleks sehingga tujuan dari pengendalian konsumsi dari cukai itu tidak optimal. Selain itu, orang berusaha menghindari pajak secara legal sehingga implikasinya penerimaan negara tidak optimum," ungkapnya.
Vid mengatakan, apabila simplifikasi struktur CHT dilakukan, pengurangan konsumsi rokok akan lebih besar. "Semakin banyak tier, semakin banyak tarif. Kalau seandainya simplifikasi dijalankan, harga rokok lebih tinggi, merek baru berkurang, variasi harga berkurang dan memotivasi orang untuk berhenti," katanya.
Baca juga : KPK Telisik Penerimaan Uang Suap Eks Kakanwil BPN Kaltim
Sementara itu, analis Kebijakan Badan Kebijakan Fiskal Febri Pangestu menambahkan, pemerintah tengah merencanakan penyederhanaan struktur tarif CHT. Ia juga memastikan bahwa beberapa layer tertentu tarifnya sudah didekatkan.
"Pelaksanaan penyederhanaan struktur tarif CHT kita harapkan segera ya karena ini sudah masuk dalam periode 2020-2024, jadi harus segera dilaksanakan," katanya.
Dijelaskan Febri, sistem tarif cukai yang kompleks dengan pembagian golongan dan tier hanya dilakukan oleh Indonesia di seluruh dunia, sehingga organisasi kesehatan dunia, WHO juga sering menyinggung. "Kemenkeu berusaha menyederhanakan, tentu saja akan tetap memperhatikan impact di industrinya seperti apa. Supaya penyederhanaan struktur tarif CHT ini tidak menimbulkan gejolak," katanya. [KPJ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya