Dark/Light Mode

KPK Telisik Proses Pembahasan Sarana Jaya Soal Pengadaan Tanah Munjul

Jumat, 2 Juli 2021 21:17 WIB
Mantan Dirut Perumda Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan Dirut Perumda Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik proses pembahasan pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung Jakarta Timur, di internal Perusahaan Daerah (Perumda) Sarana Jaya.

Hal ini ditelisik penyidik komisi antirasuah dari Senior Manajer Divisi Usaha Perumda Pembangunan Sarana Jaya tahun 2019-2020 Slamet Riyanto, yang digarap hari ini.

Baca juga : KPK Dalami Kedekatan Eks Dirut Sarana Jaya Dan PT Adonara Propertindo

Slamet diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Yoory Corneles Pinontoan, eks Direktur Utama Perumda Sarana Jaya.

"Yang bersangkutan (Slamet) hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait dengan proses pembahasan internal di lingkup Perumda Sarana Jaya dalam pengadaan pengadaan tanah di Munjul, tahun 2019," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, lewat pesan singkat, Jumat (2/7).

Baca juga : Pengembangan Kawasan Bandung Raya Kudu Punya Perencanaan Matang

Dalam perkara ini KPK menetapkan lima orang tersangka. Selain Yoory, penyidik komisi antirasuah juga menetapkan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar, serta PT Adonara Propertindo sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, KPK menduga ada kerugian keuangan negara setidak-tidaknya Rp 152,5 miliar akibat praktik rasuah yang dilakukan para tersangka itu.

Baca juga : Komisi I DPR: Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi Mentok

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.